Pria inisial BF, warga Rawalumbu, Kota Bekasi, diamankan polisi setelah viral video aksinya menempelkan kelamin ke buku kumpulan doa. Ketua RW setempat, Marsudi mengatakan BF mengalami gangguan jiwa.
"Menurut beberapa orang, kondisi BF agak kurang sehat, ada gangguan jiwa," kata Marsudi saat ditemui detikcom di lokasi, Sabtu (27/11/2021).
Menurut Marsudi warga sudah memahami kondisi pelaku. Dia hanya bisa menyayangkan hal tersebut terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus paham, karena BF berbuat seperti gitu karena gangguan jiwanya. Kita menyadari dia ada gangguan. Kita ngelus dada, kok bisa seperti itu," kata dia.
Marsudi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus BF ke aparat kepolisian. Marsudi mengimbau warga untuk mengantisipasi kalau-kalau rumah BF didatangi massa.
"Pihak warga menyerahkan kepada kepolisian. Bahkan tadi pagi saya sampaikan di forum mesjid terkait kasus ini. Saya bilang kepada mereka kalau misal ada yang datang ke sini tolong sampaikan pelaku sudah diamankan," katanya.
Sebagai ketua RW, ke depannya Marsudi mengimbau warga tidak mendiskreditkan keluarga BF.
"Jangan sampai kita terus mengucilkan keluarganya. Saya akan memberikan imbauan untuk bersikap normal, kasihan nanti dia akhirnya memenjarakan diri, jangan sampai mendzalimi orang." tutur Marsudi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Bukan Al-Quran
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengungkapkan pihaknya mengamankan pria tersebut untuk merespons keresahan warga. Belakangan terungkap, buku yang ditempeli kelamin si pria berinisial BF ini adalah buku kumpulan doa.
"Pada kemarin sore kejadiannya, di mana kita mendapatkan informasi bahwa telah beredar video seorang laki-laki yang di rekaman dalam video tersebut dengan mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana, lalu digesek-gesekkan ke buku doa-doa yang menyerupai kitab suci Al-Qur'an," kata Aloysius kepada wartawan di Mapolres Kota Bekasi Baru, Sabtu (27/11).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Rawalumbu, Bekasi, pada Jumat (26/11) sore kemarin. Setelah mendapatkan informasi tersebut dan viral di media sosial, warga di lingkungan sekitar rumah pelaku pun akhirnya mendatangi pelaku.
"Pelaku langsung diamankan pada kemarin sore di kediamannya oleh jajaran Satreskrim Polres Bekasi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi kegaduhan di masyarakat," terangnya.
Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Metro Bekasi. Pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun penjara.