Pengacara Dirut PT Pupuk Kaltim Sangkal Kliennya Mangkir
Kamis, 27 Apr 2006 00:24 WIB
Jakarta -
Dirut PT Pupuk Kaltim Omay K Wiraatmadja ternyata tidak mangkir dari pemeriksaan Mabes Polri. Omay yang sedianya diperiksa sebagai tersangka harus menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham di PT Pusri Jakarta."Dia kan bersedia datang. Dan kami sudah memberikan surat permintaan maaf kalau klien saya tidak bisa hadir," kata kuasa hukum Omay, Felix dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (26/4/2006).Felix menegaskan, pihaknya juga sudah meminta kepada Mabes Polri untuk menunda pemeriksaan hingga Jumat (28/4). "Pupuk Kaltim sangat kooperatif dan tidak akan pernah mangkir. Dan kami sudah siap diperiksa," tandasnya.Menurut rencana, Omay akan diperiksa lagi pada Jumat pukul 10.00 WIB. Dan ini merupakan pemeriksaan pertamanya dengan status tersangka."Tapi tersangka itu kan belum tentu bersalah," kilahnya.Timtas Tipikor sebelumnya telah menetapkan Omay sebagai tersangka korupsi Pupuk Kaltim. Kasus ini terkait penyalahgunaan fasilitas direksi dengan dugaan ekspor pupuk urea granul yang diperkirakan merugikan negara Rp 10 miliar.
(ary/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
