2006, RI Bebas Illegal Logging

2006, RI Bebas Illegal Logging

- detikNews
Rabu, 26 Apr 2006 22:27 WIB
Medan - Kasus-kasus penebangan hutan secara ilegal diharapkan akan tuntas hingga akhir tahun 2006 ini. Untuk mendukung pada upaya itu, Polri akan memberikan dakwaan berlapis kepada para tersangka yang berhasil diamankan polisi."Kegiatan ilegal harus dihentikan di seluruh wilayah Indonesia. Kita harapkan tidak ada lagi pencuriaan kayu pada tahun 2006," kata Kapolri Sutanto kepada wartawan di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (26/4/2006).Berkaitan dengan upaya itu Sutanto menyatakan, kepolisian membutuhkan dukungan dari pihak-pihak penegak hukum lainnya lainnya, pihak kejaksaan dan pengadilan. Jangan sampai pelaku ilegal loging dhukum dengan ringan. Sutanto juga mengingatkan semua jajaran kepolisian di daerah untuk memiliki yang kuat untuk segara menindak dan menangkap para cukong kegiatan illegal logging. Diingatkan bahwa di mata hukum, semua pihak adalah sama."Semua sama, pejabat tidak ada yang kebal hukum, apalagi pengusaha," kata Sutanto yang berbicara didampingi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Bambang Hendarso Danuri.Dalam kesempatan itu Bambang Hendarso menyatakan, untuk menjerat para cukong dan pelaku kegiatan illegal logging, dan dalam uapaya untuk memastikan para tersangka tidak lepas dari jerat hukum, pihaknya mengunakan dakwaan berlapis, yakni tindakan perambahan hutan, tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan hidup.Disebutkan Kapolda Bambang Hendarso, saat ini, pihaknya sedang melakukan penahanan terhadap tujuh pelaku illegal logging dengan skala besar, yakni perusakan hutan di Kabupaten Mandailing Natal dan sekitarnya. Selain itu, dua orang direksi PT Inanta Timber dan PT Keang Neam saat ini dinyatakan buron. Keduanya diketahui sudah melarikan diri ke Singapura. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads