Menhub Diminta Tinjau Ulang Proyek Perlintasan KA di Solo
Rabu, 26 Apr 2006 22:05 WIB
Jakarta - Pembangunan pintu perlintasan kereta api (KA) pada kilometer 28 antara Buaran-sepanjang lintas Surabaya-Solo harus segera ditinjau ulang. Diduga terjadi kolusi dalam proyek ini karena kontraktor yang mengerjakan sempat ditolak, namun diterima kembali."Keluarnya izin tersebut menjadi aneh, sebab Dirjen Hubda saja yang memiliki kewenangan tidak berani ambil resiko, lalu kenapa dirjen perkeretaapian berani melakukan hal yang bukan kewenangannya, ini jelas melecehkan keputusan menteri," kata Koordinator Masyarakat Peduli Keselamatan Publik (MPKP) Azis Riyanto di kantornya, Jl M Syafei, Tebet, Jakarta, Rabu (26/4/2006).Lebih jauh dia meminta kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui surat No SK/DJKA/K.3/11/05 yang memberikan izin kepada PT Alim Metalindo membangun pintu perlintasan kereta api pada KM 28+5/4 antara Buaran-sepanjang lintas Surabaya-Solo harus segera ditinjau ulang.Padahal surat permohonan pembangunan pintu perlintasan yang diajukan PT Alim Metalindo bernomor 05/AM/DIR/XII/04 tertanggal 20 Desember 2004 pernah ditolak oleh Departemen Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.Ditjen Perhubungan Darat melalui suratnya tertanggal 2 juli 2005 yang ditandatangani Dirjen Hubda IrIskandar Abubakar menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Alim Metalindo tidak dapat dipenuhi. Sebab hal itu sangat membahayakan perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan pengguna pintu perlintasan tersebut.Berdasarkan Kepmen Menhub No.53 tahun 2000 tentang perpotongan dan atau persilangan antara jalur KA dengan bangunan lain pasal 3 ayat 1 perlintasan KA dengan jalan dibuat dengan prinsip tidak sebidang dan pasal 4 ayat 1 butir a, kecepatan kereta api yang melintas kurang dari 60 km perjam. Sedangkan jalur yang melintas pada jalur yang dimohonkan Alim Metalindo lebih dari 60 KM perjam sehingga tidak dapat dipenuhi. Dituturkan Aziz, setelah permohonannya ditolak, PT Alim Metalindo dalam waktu tiga bulan kembali mengajukan permohonan izin yang sama kepada Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro dan disetujui.Anehnya, Soemino pun mengacu kepada Kepmen Menhub No.53 tahun 2000. Padahal, berdasarkan Kepmen tersebut yang dimaksud Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bukan Dirjen Perkeretapian."Berdasarkan fakta-fakta diatas, kami menduga adanya kolusi antara Dirjen Perkeretaapian dengan Alim Metalindo," ujarnya.MPKP mendesak Menhub dan KNKT agar segera turun tangan mengusut hal tersebut, ini menjadi penting agar tidak terjadi kecelakaan kereta api di pintu perlintasan yang dimohonkan Alim Metalindo.
(ary/)











































