Tidak Koperatif, Kuasa Hukum Nader Batalkan Kasasi

Tidak Koperatif, Kuasa Hukum Nader Batalkan Kasasi

- detikNews
Rabu, 26 Apr 2006 21:14 WIB
Pekanbaru - Terpidana kasus kredit Bank Mandiri, Nader Taher dianggap tidak koperatif. Kuasa hukumnya memastikan tidak akan mengajukan upaya kasasi ke MA.Hal itu ditegaskan, kuasa hukumnya, Heriyanti Hasan kepada wartawan, Rabu (26/04/2006) di Pekanbaru. Pembatalan upaya pengajukan kasasi ini, sehubungan Nader Taher menghilang sejak dikeluarkan dari LP Pekanbaru. Padahal batas pengajukan kasasi jatuh tempo pada 27 April 2006."Melihat klien kami tidak kooperatif, sehinga kami mengambil kesimpulan untuk tidak mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab moral, sehubungan tidak adanya niat baik klien kami untuk kembali ke LP pasca telah dikeluarkannya surat perpanjangan penahanan dari MA," kata Heriyanti.Dia menjelaskan, suat perpanjangan penahanan Nader Taher baru dikeluarkan MA pada 7 April 2004 atau setelah 3 hari kliennya keluar dari LP. Semestinya sesuai dengan perjanjian setelah keluar masa perpanjangan penahanan, Nader Taher harus kembali ke LP. "Namun hal itu tidak dilakukan klien kami. Malah sekarang ini dia menghilang tidak tahu kemana perginya," kata Heriyanti.Menyangung surat jaminan ke pihak LP Pekanbaru, Heriyanti meluruskan, bahwa surat tersebut sifatnya permohonan untuk dikeluakannya Nader Taher, bukan surat jaminan. Artinya dalam permohonan tersebut hanya ditegaskan, bila nantinya surat perpanjangan penahan dikeluarkan MA, selaku pengacara dan keluarganya akan membantu untuk mengembalikan Nader. "Jadi tidak ada jaminan surat permohonan itu. Kami cuma berusaha untuk membantu mengembalikan klien kami ke LP," tegas Heriyanti.Pengacara ini membeberkan, bahwa dia terakhir berjumpa kliennya pada 14 April 2006 di RS PMI Bogor. Waktu itu Nader menjalani pemeriksaan kesehatan. Pihak pengacara lewat saluran telepon, juga sudah memberitahukan kepada Asintel Kejari Pekanbaru tentang keberadaan kliennya. Selain itu, juga dilaporkan Heriyanti kepada pihak kepolisian di Bogor."Lewat saluran telepon saya sudah beritahukan keberadaan Nader ke jaksa. Hanya saja saya tidak memiliki kewenangan mengajukan surat penangkapan ke pihak kepolisian," kata Heriyanti.Dia juga mengakui, ketika bertemu Nader di Bogor sudah menganjurkan kliennnya untuk kembali ke LP Pekanbaru. Tapi anjuran itu tidak digubris Nader. Malah, dua hari kemudian, Nader sudah tidak berada di RS PMI Bogor."Kami sudah jelaskan resiko bila melarikan diri. Tapi Pak Nader tidak mengindahkan permohonan kami. Terakhir kami ketahui, Nader keluar dari RS PMI Bogor, Hp-nya pun tidak bisa kami hubungi. Kami cari ke pihak keluarganya di sana, juga tidak ditemukan," kata Heriyanti. (ary/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait