Rini Soewandi: Penjualan PT Rajawali Tidak Diketahui KKSK
Rabu, 26 Apr 2006 21:08 WIB
Jakarta - Nilai penjualan aset pabrik gula PT Rajawali III ternyata tidak diketahui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Karena KKSK hanya merumuskan kebijakan bagi BPPN untuk melakukan tender. Hal tersebut dikemukakan mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Rini Soewandi usai diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 8 jam sejak pukul 09.00 WIB di gedung Kejati DKI Jakarta, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (26/4/2006)."KKSK tidak mengikuti satu per satu. Karena KKSK hanya membuat rumusan dan kebijakan secara umum. KKSK tidak mengikuti pelaksanaan audit, maupun pengawasan dalam pelaksanaan, karena itu dilakukan BPK dan akuntan publik," kata Rini yang juga adalah anggota KKSK.Rini menjelaskan rumusan atas kebijakan tersebut antara lain seputar keharusan perusahaan yang menggunakan konsultan hukum dan keuangan sebelum mengikuti tender pelelangan. Seperti diketahui, sebelumnya tersangka dalam kasus ini Kepala BPPN Syafruddin Temenggung menyatakan penjualan PT Rajawali III Gorontalo berdasarkan kebijakan dari KKSK. Bahkan, KKSK sudah menyetujui mengenai harga penjualan."Kami tidak melihat itu (pelanggran) karena KKSK tidak mengikuti pelaksanaan. Mengenai pelaporan mereka (BPPN) hanya melaporkan secara global tidak spesifik," ujar Rini yang mengenakan batik hijau.Sementara itu Sekretaris KKSK Lukito D Tuwo, yang juga diperiksa Kejati, menyatakan seluruh proses pelelangan sampai penjualan adalah kewenangan BPPN bukan KKSK. "Itu adalah proses yang dilakukan oleh BPPN. Kalau memang penawaran hasilnya sekian. Sedangkan KKSK hanya mendapat laporan saja," ujar Lukito yang diperiksa selama 8 jam. Lukito menjelaskan, KKSK tidak mengetahui pemenang tender tersebut adalah fiktif. "Sejauh ini, itulah yang dilaporkan kepada KKSK. Karena mekanismenya ditentukan BPPN," tambahnya.
(ary/)











































