Pekanbaru - Mabes Polri menetapkan Bupati Siak, Riau, Arwin AS sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan jembatan di Siak Sri Indrapura. Kini pihak Mabes mengajukan suat permohonan pemeriksaan kepada Presiden SBY.Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Mabes Polri No: R/325/III/2005, klasifikasi rahasia, perihal permohonan tindakan kepolisian terhadap Bupati Siak, Arwin AS. Surat permohonan pemeriksaan yang diajukan ke Presiden RI ini, tertanggal 29 Maret 2005 yang ditandatangani Kapolri Da'i Bachtiar.Dalam surat permohonan ke presiden yang diterima
detikcom, disebutkan, laporan polisi No Pol LP/311/IX/2004 Siaga-I, tertanggal 24 September 2004 tentang dugaan melakukan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai Siak.Disebutkan juga pembangunan jembatan itu merintangi sarana umum baik jalan di darat maupun di air sebagai mana yang dimaksud Pasal 1000 huruf a, UU No 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dan pasal 192, KUHP. Sehubungan dengan rujukan tersebut, dimohon persetujuan Presiden Republik Indonesia dalam rangka tindak kepolisian terhadap Bupati Siak yang berstatus tersangka.Duduk perkaranya, pada awal tahun 2002 Pemkab Siak merencakan melakukan pembangunan jembatan siak yang melintasi sungai Siak. Pembangunan itu mendapat pro dan kontra dari masyarakat.Disamping itu, Dirjen Hubta secara tertulis pada Mei 2002 memperingatkan pembangunan jembatan harus setinggi 30 meter dari air sungai. Namun pada Desember 2002, Bupati Siak tetap membangun jembatan setinggi 23 meter.Kondisi itu, mengganggu alur pelayaran di alur sungai Siak. Sehingga kapal-kapal bersar seperti milik Pertamina yang mengangkut BBM tidak bisa melintas. Karena itu Bupati Siak akan diambil keterangannya, sehubungan telah dimintai keterangan 13 saksi oleh Mabes Polri.Bupati Siak dipanggil sebagai saksi karena tetap membangun jemabatan setinggi 23 meter itu. Pembangunan itu dianggap tidak mengikuti prosedur dan merupakan tindak pidana sebagaimana dirumuskan UU No 21 Tahun 1992.Hingga sekarang ini, belum diketahui secara pasti apakah pihak Mabes Polri masih menetapkan sebagai tersangka atau kasus ini sudah dihentikan penyelidikannya. Mengingat, pihak Pemkab Siak, hingga saat ini masih meneruskan pembangunan jembatan dengan ketinggi 23 meter dari permukaan air sungai.Sementara itu, Bupati Siak Arwin AS ketika dikonfirmasi
detikcom, ke nomor telepon genggamnya, tidak bersedia menerimanya. Kendati ada nada masuk, namun dari saluran telepon itu di perintahkan untuk meninggalkan SMS.Ditemui terpisah, Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bahrul Alam mengaku belum mengetahui prihal berita tersebut. "Belum tahu. Nanti saya cari," ujarnya.
(ary/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini