TKI Curhat kepada Ani SBY:
Dari Pemerasan, Pungutan, Hingga Gaji Tak Dibayar
Rabu, 26 Apr 2006 19:41 WIB
Riyadh - Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi seakan tak putus dirundung masalah. Banyak kasus yang menimpa mereka. Saat bertemu Ibu Negara, Ani Yudhoyono, mereka pun menyampaikan keluh kesah mereka secara terbuka. Dari soal pemerasan, hingga gaji yang tidak dibayar. Pertemuan ibu negara dengan para tenaga kerja wanita (TKW) itu berlangsung Rabu (26/4/2006) pukul 11.00 waktu Arab Saudi (15.00 WIB) di Aula Kedutaan Besar Arab Saudi (KBRI), Riyadh, Arab Saudi. Seperti dilaporkan wartawan detikcom, Budiono Darsono, yang ikut dalam rombongan Presiden SBY, suasana pertemuan itu tampak santai, namun serius. Kadang diselingi gelak tawa. Para TKW sangat terbuka menyampaikan keluhan-keluhan atas berbagai permasalahan yang mereka hadapi. Intinya, mereka mengaku menemui banyak masalah, justru saat pulang ke Indonesia atau pada saat akan kembali ke Arab Saudi. Seorang TKW asal Sragen, Jawa Tengah, mengeluhkan pemerasan yang dia alami saat mudik beberapa waktu lalu. Di terminal kedatangan TKI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dia dipungut Rp 250.000 untuk ongkos bus. Aturannya, ongkos sebesar itu untuk biaya sampai di Sragen. Tapi ternyata, di tengah jalan, para TKI diminta tambahan ongkos oleh sopir bus. Besarnya pun tak tanggung-tanggung: Rp 500 ribu per orang. TKW yang tidak mau membayar uang tambahan, dipaksa turun. Akibatnya, hampir semua TKW di bus tersebut turun dan hanya tersisa 4 orang yang sanggup membayar.Kisah sedih juga disampaikan Alfrida, TKW yang bekerja di sebuah rumah sakit di Riyadh. Dia membeberkan adanya pungutan Rp 1 juta di terminal TKW di Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) yang pernah dialami temannya. Menurut Alfrida, TKW yang pulang ke Indonesia diwajibkan melapor ke kantor Depnaker di Ciracas, Jakarta Timur terlebih dulu. Saat akan kembali ke Arab Saudi, para TKW juga harus melapor ke Depnaker Ciracas. Nah, saat melapor untuk kembali ke Arab Saudi itulah, setiap TKW dikenai biaya US$ 15. Karena Ciracas cukup jauh, banyak TKW yang tidak sempat melapor ke Depnaker, dan langsung menuju Cengkareng untuk terbang ke Arab Saudi. Tapi, saat di Cengkareng itulah, setiap TKI/TKW dikenai pungutan Rp 1 juta. Begitu Alfrida selesai menyampaikan keluhannya, buru-buru Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Depnaker, I Gusti Made Arka meluruskan hal itu di depan ibu negara. Menurut Arka, pungutan Rp 1 juta di Bandara Cengkareng itu merupakan biaya fiskal dan bersifat resmi. Pungutan bukan pajak Rp 1 juta itu dikenakan, apabila TKW tersebut tidak melapor ke Depnaker Ciracas dengan membayar biaya Resmi US$ 15."Kalau mereka bayar US$ 15, pungutan Rp 1 juta itu tidak diberlakukan," kata Arka yang menjelaskan bahwa aturan ini memang aturan baru yang diharapkan lebih bisa meringankan para TKI/TKW. Keluhan lain datang dari Dasmirah, asal Cirebon. Dengan agak gugup, Dasmirah menceritakan bahwa dirinya sudah 4 tahun bekerja di Arab Saudi, tapi tidak pernah menerima gaji. "Majikan saya berbohong terus," kata Dasmirah dengan terbata-bata. "Mohon saya bisa dibantu mendapatkan gaji itu, ibu," pintanya. Syamsuri, Atase Tenaga Kerja KBRI, lantas menanggapi keluhan soal gaji itu dan berniat untuk menyelesaikannya. Menurut dia, pada tahun 2005 KBRI berhasil menyelesaikan kasus gaji yang tidak terbayar mencapai lebih dari Rp 20 miliar. Terhadap keluhan-keluhan TKI/TKW yang bejibun itu, ibu negara berharap KBRI dan Depnaker bisa semakin kongkret membantu dan melindungi mereka.
(asy/)











































