Nadiem mengakui ada banyak aktivitas di luar tindak kekerasan seksual yang bertentangan dengan norma agama dan etika yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Namun, target Permendikbudristek yang disahkan pada 31 Agustus 2021 adalah perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
"Ada banyak sekali aktivitas di luar itu yang mungkin tidak sesuai dengan norma agama dan norma etika yang bisa diatur di peraturan-peraturan lain dan peraturan yang ditetapkan beberapa universitas secara mandiri," ujar Nadiem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem juga menegaskan Kemendikbud-Ristek tidak pernah mendukung aktivitas yang bertentangan dengan norma agama.
"Saya rasa satu hal yang perlu diluruskan, juga mohon menyadari bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mendukung apa pun yang tidak sesuai dengan norma agama dan tindakan asusila," tegasnya.
Nadiem mengatakan Permendikbud 30 Tahun 2021 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi sivitas akademika dari fenomena kekerasan seksual yang sudah seperti 'gunung es'.
(isa/maa)