Mahasiswa menilai Permendikbud ini mengarah pada paham sekularisme. Mereka menuntut agar syariat Islam ditegakkan agar seks bebas tidak ada lagi.
"Permendikbudristek Nomor 30 semakin membuktikan bahwa negara ini negara sekuler. Cabut Permendikbud PPKS. Kekerasan seksual bisa dihapuskan jika negara ini menegakkan syariat Islam," jelas orator aksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Aksi demo ini dijaga sejumlah petugas kepolisian. Mahasiswa maupun petugas yang berjaga terlihat menggunakan masker.
Penjelasan Nadiem soal Permendikbud PPKS
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim telah memberi penjelasan soal Permendikbud 30 Tahun 2021. Dia mengatakan aturan ini berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Peraturan tersebut tak membahas aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan etika di luar tindak kekerasan seksual.
"Kami ingin menegaskan kembali bahwa Permendikbud ini hanya menyasar pada satu jenis kekerasan, yaitu kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas," ujar Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11).
Selengkapnya di halaman selanjutnya