Terdakwa Judi dari PAN Dituntut 4 Bulan Penjara

Terdakwa Judi dari PAN Dituntut 4 Bulan Penjara

- detikNews
Rabu, 26 Apr 2006 18:32 WIB
Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmadi menuntut hukuman penjara 4 bulan kepada tiga terdakwa kasus judi karo yang disidang di Pengadilan Negeri Bandung. JPU menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah telah melanggar pasal 303 KUHP. Ketiga terdakwa ini adalah Imam Wahyudi (anggota DPRD Jabar dari Fraksi PAN), Tumpal Sirait (mantan Kepala Dinas Kebakaran Kota Bandung) dan Babam Sabanda (pengusaha). Tuntutan pidana penjara selama 4 bulan ini jauh lebih ringan dari ancaman tuntutan penyidik dari Polwitabes Kota Bandung yaitu 4 tahun penjara. "Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan perjudian," ungkap JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (26/4/2006).Ia juga meminta agar Pengadilan Negeri Bandung untuk memusnahkan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan merampas uang tunai senilai Rp 550 ribu untuk keperluan negara.Persidangan ini berjalan tak lama hanya 25 menit. Dalam persidangan ini ketiga terdakwa langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. Mereka juga tak didampingi oleh kuasa hukum.Kepada majelis hakim, Imam Wahyudi menuturkan bahwa penyidikan dari Polwiltabes Kota Bandung terlalu emosional. Bahkan dia menilai kasusnya dipolitisasi. Selama pemeriksaan, ia mengaku tak cukup menerima penjelasan mengenai pasal 303 KUHP tersebut. Proses penyidikan dan pemeriksaan dari Polwiltabes Kota Bandung dinilainya sangat tidak relevan dengan fakta di lapangan. Ia juga keberatan dengan pemberitaan kasus yang menimpa dirinya dan kedua rekannya itu. Ia menilai pemberitaan kasus ini, khususnya pada saat sidang pemeriksaan saksi, tidak memberikan fakta-fakta persidangan. Imam Wahyudi juga mengaku dirinya sempat bekerja menjadi seorang wartawan selama 20 tahun. Ketiga terdakwa tertangkap basah saat bermain judi karo di sebuah kantor di Jalan Pelajar Pejuang, Bandung, Selasa 14 Maret pukul 18.30 WIB. Rencananya minggu depan Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis ketiga terdakwa tersebut. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads