Pengurus Pemuda Pancasila (PP) mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengecek 16 tersangka yang ditahan di kasus demo ricuh. Pengurus meminta daftar nama 16 tersangka ke polisi untuk mengecek keanggotaannya di Pemuda Pancasila.
"Ini kan keluarga yang ditahan gelisah, itu Ketua BPPH DKI Bu Ade sedang crosscheck ke bawah. Nanti kami verifikasi, kami sesuaikan," jelas Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, Razman Arif Nasution, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Razman kemudian meminta polisi melakukan verifikasi terkait 16 orang yang ditetapkan tersangka apakah benar terdaftar secara resmi sebagai anggota PP. Dia menyebut data dari kepolisian itu diperlukan bagi pihaknya untuk melakukan pengecekan secara internal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi ini menyangkut organisasi yang di dalamnya ada kader-kader kita. Kevalidan mereka sebagai kader PP dibuktikan oleh KTA dan itu nanti bisa kita crosscheck. Karena itu maka kami meminta tadi agar malam ini diverifikasi berapa tersangka, berapa yang berpotensi tersangka, dan apa kasusnya," katanya.
Namun hingga malam ini pengurus PP belum bisa menemui dan memverifikasi keanggotaan 16 orang tersebut. Razman juga mengatakan pihaknya belum bisa memberikan pendampingan hukum terhadap 16 tersanga karena masih menunggu data 16 tersangka dari polisi.
"Karena nama nggak dikasih, belum dikasih kuasa juga belum ditandatangani karena malam ini masih didata," katanya.
Jika 16 tersangka itu benar anggota Pemuda Pancasila, pihaknya akan melakukan upaya hukum. Pengurus akan mengupayakan 16 tersangka ini mendapatkan penangguhan penahanan.
"Begitu dapat kita akan upayakan penangguhan, karena itu hak dari tersangka. Kalau memang kasusnya tidak cukup besar ya sudah kita minta ditangguhkan," terang Razman.
"Saya ingin sampaikan bahwa kalau seseorang jadi tersangka sudah menjadi keharusan untuk didampingi kuasa hukum. Kalau sudah diberikan surat penetapan tersangka kepada keluarganya, idealnya juga diberikan ke kita," lanjut Razman.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.