Imigrasi Tangerang Tangkap 24 WNA Diduga Pelaku Cyber Fraud

Imigrasi Tangerang Tangkap 24 WNA Diduga Pelaku Cyber Fraud

Khairul Ma'arif - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 21:47 WIB
24 WNA Afrika diduga pelaku cyber fraud diamankan
24 WNA Afrika diduga pelaku cyber fraud diamankan. (Khairul/detikcom)
Tangerang -

Imigrasi Kelas I Non TPI mengamankan 24 warga negara asing (WNA) asal Afrika. Sebagian besar dari mereka diduga pelaku cyber fraud.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Felucia Sengky Ratna mengatakan dugaan tersebut berdasarkan pemeriksaan kepada para terduga pelaku ketika dilakukan pengamanan. Dia menyebut, saat proses penangkapan itu, sebagian besar dari mereka sedang melakukan kegiatan menggunakan alat elektronik berupa laptop.

"Hal tersebut terbukti saat pemeriksaan oleh petugas laptop sedang menyala, tetapi kami belum dapat menyimpulkan kegiatan apa dilakukan oleh WNA ini. Apakah kegiatan mereka itu terkait dengan tindak pidana seperti cyber crime dan lain sebagainya kami masih melakukan pendalaman dan jika perlu kami akan mengajak kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya," ujar Sengky dari keterangan yang diterima wartawan, Jumat (26/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dari 24 WN Afrika ini, 12 di antaranya tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Kata Sengky, pengamanan WN Afrika ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Mereka dilaporkan karena bersikap mencurigakan saat berada di salah satu apartemen yang ada di Kota Tangerang. 24 orang WN Afrika yang mana untuk 12 orang diketahui WN Nigeria, 12 lainnya untuk saat ini karena tidak dapat menunjukkan dokumennya sehingga belum dapat diketahui warga negaranya," tambah Sengky.

ADVERTISEMENT

Sengky mengungkapkan, saat diamankan, para WN asing tersebut sedang melakukan aktivitas berjejaring internet. Terkait dugaannya tersebut, Sengky tidak ingin menyimpulkan itu terlalu cepat.

Sengky mengimbau masyarakat jika menemukan kegiatan yang mencurigakan dari WNA dapat menginformasikan kepada pihak Imigrasi.

"Namun kami masih mendalami, sehingga kami belum dapat menyimpulkan kegiatan yang dilakukan selama di Indonesia ini apa. Jadi, kalau laporan warga ini sebetulnya mengamati pergerakan kemudian kegiatan mereka bergerombol dengan jumlah cukup banyak, kemudian kecenderungan WN Afrika ini kurang simpatik, sehingga mungkin ada kekhawatiran juga dari warga," tuturnya.

Sengky membeberkan para WN Afrika terdiri dari delapan WN Nigeria, tiga WN Ghana, dan satu WN Guinea Bissau mempunyai paspor, tetapi izin tinggalnya sudah lewat atau overstay. Sementara 12 lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen sehingga belum diketahui kewarganegaraan dan status izin tinggalnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan 12 WN Afrika yang diketahui kewarganegaraannya untuk sementara diduga melanggar Pasal 78 (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian terhadap 12 WN Afrika lainnya yang tidak mempunyai dokumen yang dugaan sementara telah melanggar Pasal 119 (1).

"Untuk yang diketahui kewarganegarannya, ancamannya pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 25 juta. Sementara yang tidak diketahui, ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Seluruhnya diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 non TPI Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

(maa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads