Sangkal Berilusi, JPU Petral Minta Pemeriksaan Diteruskan
Rabu, 26 Apr 2006 17:21 WIB
Jakarta - Ilusi dinilai sebagai dasar pembuatan surat dakwaan kasus korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dengan terdakwa mantan Vice Presiden Keuangan dan Administrasi Zainul Ariefin. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyangkal telah berimajinasi sehingga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.Demikian disampaikan JPU Ranu Mihardja dalam sidang di PN Jakpus Jl Gajah Mada 17, Jakarta, Rabu (26/4/2006)."Berkas perkara merupakan dasar pembuatan surat dakwaan. Berarti tidak hanya Berita Acara Perkara (BAP) saksi-saksi saja yang dapat dijadikan dasar pembuatan surat dakwaan," ujar Ranu di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Eko Cahyono.Ditambahkan Ranu, keterangan yang dihimpun JPU adalah dengan merangkai bukti-bukti surat dan dokumen yang ada. Dengan demikian tidak ada hal-hal yang direka-reka oleh JPU dalam pembuatan surat dakwaan tersebut.Mengenai eksepsi tim kuasa hukum yang menyatakan JPU telah salah menerapkan pasal 5 ayat 1 ke-2e KUHP, JPU juga memberikan tanggapan. Dikatakan Ranu, dalam menerima berkas perkara dari penyidik, JPU telah melakukan penelitian.Dari penelitian, diperoleh alat bukti bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan yang dapat dihukum menurut hukum negara Singapura. Fakta tersebut diketahui dari surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) No B-30/TTPK/F.2/Fd.1/12/2005 tertanggal 26 Desember 2005.Surat tersebut ditujukan pada Menlu RI dengan tembusan Dubes RI di Singapura. Perihal surat tersebut adalah permohonan keterangan perkara tindak pidana korupsi pada Petral di Singapura.Pada pokoknya surat itu menanyakan pajak perbuatan yang dilakukan terdakwa sesuai dengan kasus yang dapat dihukum pula di Singapura.Kedubes RI di Singapura lantas menjawabnya melalui surat bernomor 006/sp/01/06 tanggal 14 Januari 2006. Surat tersebut mengatakan berdasarkan code penal (cp) Singapura, perbutan sebagaimana yang dilakukan Zainul itu termasuk perbuatan yang dapat dihukum. Dalam literatur mahkamah rendah Singapura, kasus seperti yang dilakukan Zainul didokumentasikan dengan title Obtaining Credit/Loans by false.Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 3 Mei 2006, dengan agenda putusan sela majelis hakim.Zainul didakwa melakukan korupsi karena dengan tanpa persetujuan Dewan Komisaris Petral telah memerintahkan BNP Paribas Hong Kong untuk mentransfer dana Petral US$ 9 juta. Dana tersebut kemudian dipindah ke rekening Petral di Credit Suisse Singapura (CSS).Terdakwa lalu melakukan kerja sama dengan CSS. Bentuk kerja sama antara lain dengan membuat fasilitas kredit sebesar US$ 10 juta, fasilitas perdagangan kredit dengan jaminan US$ 10 juta dan pembebanan pada jumlah tunai.Atas perbuatan terdakwa, terdakwa diduga telah memperkaya korporasi lain yaitu ACEASIA sebesar US$ 8 juta dan memperkaya CSS sebesar US$ 251.560,57.
(nrl/)











































