Dorodjatun: Penjualan RNI Sesuai Prosedur
Rabu, 26 Apr 2006 17:17 WIB
Jakarta -
Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti menilai penjualan pabrik gula PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang merugikan negara Rp 505 miliar telah sesuai prosedur. "Sesuai dengan prosedur dan tidak ada yang menyimpang karena semua nilai aset yang dijual kurang dari Rp 1 triliun ditangani BPPN," kata Dorodjatun.Hal ini disampaikan dia usai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.15 WIB di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2006). Dia dicecar 25 pertanyaan.Dorodjatun yang terbalut kemeja biru dan jas hitam ini menyatakan, dirinya dimintai keterangan sebagai saksi seputar penjualan pabrik gula PT Rajawali Nusantara Indonesia dengan tersangka Syafruddin Temenggung, mantan Kepala BPPN di zamannya.Ketika ditanya mengeni nilai jual pabrik gula, Dorodjatun menolak berkomentar. "Kita sekadar tahu saja karena secara teknis bukan kita, tetapi kewenangan BPPN," cetusnya sambil meninggalkan kerumunan wartawan.Kuasa hukum Dorodjatun, Luthfi Yazid, menambahkan, kliennya diperiksa seputar policy, bukan yang bersifat teknis. Pasalnya, berdasarkan Keppres 117 tahun 1999 tentang kebijakan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), nilai aset kurang dari Rp 1 triliun bukan kewenangan KKSK."Jadi secara teknis beliau tidak mau bicara," kata Luthfi.Sementara, hingga pukul 17.00 WIB, mantan Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi yang diperiksa dalam kasus yang sama masih menjalani pemeriksaan di Kejati DKI Jakarta. Bersama Dorodjatun, Rini diperiksa sebagai saksi yang meringankan.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
