Disebut Sesat Dua Kali, Ahmadiyah Segera Polisikan Menag
Rabu, 26 Apr 2006 17:10 WIB
Jakarta - Tim pembela hukum Ahmadiyah berencana mengambil tindakan hukum dengan melaporkan Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni ke polisi. Upaya ini dilakukan terkait pernyataan Menag yang untuk kedua kalinya menyebut Ahmadiyah sesat. "Seharusnya Maftuh sebagai aparatur negara bertindak sebagai penyejuk, bukan trouble maker. Ini yang kami sesalkan," kata salah satu kuasa hukum Ahmadiyah, Muhammad Nasir, dalam jumpa pers di kantor LBH Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2006).Direktur LBH Jakarta, Uli Parulian Sihombing, di forum yang sama menyatakan, sebenarnya atas pernyataan Menag yang pertama beberapa waktu lalu, pihaknya telah melayangkan surat somasi."Tapi kemudian diulangi. Pernyataannya itu tidak mencerminkan Maftuh Basyuni sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang dari kelompok garis keras," jelas Uli.Dia menambahkan pihaknya sedang memikirkan mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan Maftuh ke polisi.Sementara salah seorang jemaat Ahmadiyah, Mubarik, masih menyesalkan akibat pernyataan Menag yang pertama. Karena hal itu melegitimasi aksi sekelompok masyarakat untuk menutup dan merusaksejumlah fasilitas milik Ahmadiyah.Dia mencontohkan beberapa waktu lalu sejumlah warga di Bulukumba, Sulawesi Selatan, menutup Masjid Ahmadiyah. "Sebenarnya kita mengharapkan Menteri Agama bisa mendinginkan suasana dan mengajak dialog semua kalangan, bukan mengeluarkan pernyataan seperti itu," tandasnya.Pada Selasa 25 April, Menag Maftuh Bayuni kembali menegaskan, dengan dukungan para ulama dan tokoh Islam semakin menambah keyakinan bahwa Ahmadiyah itu sesat dan menyesatkan.Dia juga menyatakan Ahmadiyah telah memanfaatkan situasi kebebasan untuk mencengkeramkam kukunya di Indonesia, sebagai basis gerakan Ahmadiyah di Asia Tenggara.
(ndr/)











































