Pollycarpus Ajukan Kasasi ke MA
Rabu, 26 Apr 2006 17:08 WIB
Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi ini sebagai respons atas vonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kita baru mendaftarkan kasasinya saja, sedangkan memorinya masih disusun oleh tim pengacara," kata isteri Pollycarpus, Yosepha Herawati di sela-sela menjeguk suaminya di rumah tahanan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2006). Memori kasasi itu tercatat di PN Jakarta Pusat dengan nomor 20/akta Pid/2006/PN Jakpus. "Keberatan-keberatannya apa, baru kita susun untuk diajukan di memorinya minggu depan," imbuhnya. Menurut Hera, kesalahan yang terjadi sudah sejak mula. "Dulu kita sudah mengajukan, tapi harus ada second opinion dengan adanya otopsi ulang," ujar Hera. Namun ternyata, ditambahkan Hera, keberatan itu tidak dilakukan. "Akibatnya, kita menemui jalan buntu, kita pertanyakan apa sebab kematian Munir," cetusnya. Hera menambahkan, dirinya masih mempertanyakan sebab kematian Munir yang dikaitkan dengan suaminya yang kebetulan seorang pilot Garuda. "Tidak ada awak pesawat yang memiliki jiwa membunuh. Jiwa menyelamatkan ya," ujarnya menegaskan. Hera pun ragu adanya hubungan antara Pollycarpus dengan dua pramugari Garuda yang juga menjadi tersangka pembunuhan Munir. "Apa kaitannya Pollycarpus dengan mereka?" tandas Hera heran. Ketika ditanya hubungan antara Pollycarpus dengan salah satu mantan Deputi di Badan Intelejen Negara (BIN) Muchdi PR, Hera mengaku tidak memahami. "Itu saya tidak tahu menahu. Tolong kalau ada yang bisa gali, tolong digali hubungannya apa," ungkap dia.
(asy/)











































