KAI saat ini fokus menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak yang tidak memiliki hak. Upaya yang dilakukan salah satunya dengan menertibkan aset perusahaan berupa lahan di Jalan Anyer Dalam, Bandung.
Pada tanggal 18 November 2021 telah dilakukan penertiban terhadap 26 rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI. Penertiban lahan tersebut tepatnya dilakukan di Jalan Anyer Dalam RT. 05 dan RT. 06 RW. 04 Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung.
Mereka yang tinggal di sana, selama ini tidak memiliki izin yang jelas untuk menempati lokasi tersebut. Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan bahwa langkah yang dilakukan sebagai wujud keseriusan KAI menjaga aset negara dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan total rumah yang dilakukan penertiban, sebanyak 14 pemilik rumah sepakat dan bersedia untuk meninggalkan lokasi. Mereka juga mendapatkan uang ganti rugi sebesar 250 ribu per meter persegi. Sementara itu, ada 12 pemilik rumah lainnya yang bersikeras mempertahankan dan tidak mau meninggalkan lokasi.
"KAI telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan KAI dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut. Pelaksanaan kegiatan penertiban pun dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat baik itu TNI, Polri dan Satpol PP yang ikut hadir pada kegiatan penertiban Kamis (18/11) yang lalu," ujar Kuswardoyo dalam keterangan tertulis, pada Jumat (26/11/2021).
Langkah penertiban yang dilakukan KAI tidak langsung begitu saja membersihkan lahan. PT KAI telah melakukan upaya persuasif sejak bulan Mei 2021. Mereka melakukan sosialisasi secara langsung kepada seluruh pemilik lahan di Jalan Anyer Dalam, Bandung. Selain itu, mereka juga menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait.
KAI membuka ruang komunikasi yang baik kepada seluruh warga di lokasi tersebut. Namun, PT KAI memiliki sertifikat hak pakai No.6 tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut. Diperkuat dengan pengesahan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya milik negara dibawah pengelolaan KAI. Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi maupun di pengadilan.
"KAI sangat menghormati hukum yang berlaku di negara ini, sehingga mempersilahkan apabila ada sebagian warga yang hendak menyampaikan gugatan terkait kepemilikan aset tersebut," ujar Kuswardoyo.
Meski warga setempat telah menyampaikan dua kali gugatannya, tidak menjadikan KAI dilarang menertibkan lokasi. Sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dan didukung oleh kewilayahan setempat.
"Tidak ada tindakan anarkis, perampasan barang atau intimidasi terhadap warga, proses Penertiban lahan milik KAI sudah memenuhi prosedur yang berlaku," tegas Kuswardoyo.
"KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk menjaga keselamatan aset negara," tutup Kuswardoyo.
(ega/ega)