Satu orang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali. Pemuda Pancasila menyerahkan proses hukum anggotanya itu kepada pihak kepolisian.
"Silakan hukum apa, pidana apa yang diterapkan, kita sepakat kepada polisi," ujar Wakil Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) DKI Jakarta Pemuda Pancasila, Lasman Napitupulu, saat dihubungi wartawan, Jumat (26/11/2021).
Lasman mengatakan pihaknya menyiapkan tim advokasi untuk membantu proses hukum para tersangka. Diketahui, polisi sudah menetapkan total 16 tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 16 tersangka ini, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam dan 1 orang tersangka kasus pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali.
"Mungkin nanti dari Pemuda Pancasila membuat tim advokasi," imbuhnya.
Lebih lanjut Lasman mengaku pihaknya sudah mengetahui terkait penetapan 16 tersangka ini sejak Kamis (25/11) malam. Dalam hal ini, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita sudah mengetahui dan akan melihat perkembangan hingga 19.00 WIB, karena polisi punya hak kewenangan untuk mengamankan orang 1X24 jam," ungkapnya.
Lasman menambahkan pihaknya masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
"Kita lihat sampai jam segitu, jangan-jangan ada tersangka baru, (atau malah) jangan-jangan nggak ada tersangka lagi," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video: Polisi Bakal Panggil Penanggung Jawab Aksi PP, Kalau Mangkir Dijemput!