PP Serahkan Proses Hukum Tersangka Pengeroyok AKBP Dermawan ke Polisi

PP Serahkan Proses Hukum Tersangka Pengeroyok AKBP Dermawan ke Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 14:40 WIB
Polisi sita sejumlah senjata tajam hingga peluru dari ormas Pemuda Pancasila usai demo ricuh di PDR, Kamis (25/11/2021)
Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka terkait ricuh demo Pemuda Pancasila. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Satu orang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali. Pemuda Pancasila menyerahkan proses hukum anggotanya itu kepada pihak kepolisian.

"Silakan hukum apa, pidana apa yang diterapkan, kita sepakat kepada polisi," ujar Wakil Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) DKI Jakarta Pemuda Pancasila, Lasman Napitupulu, saat dihubungi wartawan, Jumat (26/11/2021).

Lasman mengatakan pihaknya menyiapkan tim advokasi untuk membantu proses hukum para tersangka. Diketahui, polisi sudah menetapkan total 16 tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 16 tersangka ini, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam dan 1 orang tersangka kasus pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali.

"Mungkin nanti dari Pemuda Pancasila membuat tim advokasi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Lasman mengaku pihaknya sudah mengetahui terkait penetapan 16 tersangka ini sejak Kamis (25/11) malam. Dalam hal ini, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita sudah mengetahui dan akan melihat perkembangan hingga 19.00 WIB, karena polisi punya hak kewenangan untuk mengamankan orang 1X24 jam," ungkapnya.

Lasman menambahkan pihaknya masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

"Kita lihat sampai jam segitu, jangan-jangan ada tersangka baru, (atau malah) jangan-jangan nggak ada tersangka lagi," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video: Polisi Bakal Panggil Penanggung Jawab Aksi PP, Kalau Mangkir Dijemput!

[Gambas:Video 20detik]




1 Anggota PP Tersangka Pengeroyokan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Jumat (26/11).

Zulpan mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menetapkan pelaku tersebut sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan anggota PP itu terbukti melakukan pemukulan kepada AKBP Dermawan.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pengeroyokan kepada AKBP Dermawan Karosekali. Polisi masih menyelidiki pelaku lainnya.

"Nanti kita lihat hasil perkembangan pemeriksaan ya. Tapi sementara yang pemukulan itu satu. Dia sudah ditetapkan tersangka karena alat bukti sudah cukup, alat bukti sudah terpenuhi. Nanti keterangan dia gimana, apakah dia bilang ada temannya yang ikut mukul," ujar Zulpan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya telah menangkap satu orang pelaku yang terlibat pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali.

Tubagus mengatakan pelaku tersebut adalah anggota Pemuda Pancasila. Dia diamankan dari lokasi aksi massa.

"(Pelaku pengeroyokan) kan ditangkap di acara PP dan berseragam PP," tutur Tubagus Ade menjelaskan identitas pelaku adalah anggota Pemuda Pancasila, Kamis (25/11).

Dalam kasus demo ricuh, polisi juga menetapkan 15 orang tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads