RI Tak Butuh RUU Rahasia Negara
Rabu, 26 Apr 2006 16:23 WIB
Jakarta - Sejumlah LSM menyatakan, Indonesia tidak membutuhkan UU yang mengatur tentang rahasia negara. Sebab dalam teknis pembuatan perundang-undangannya, RUU Rahasia Negara tidak layak menjadi UU."Kalau melihat format kerangka politik hukum, itu bukan UU. Tapi bisa masuk dalam UU tindak pidana khusus tentang pembocoran kerahasiaan negara. Jadi UU tersebut juga dimaksudkan untuk menjerat masyarakatnya," jelas Ketua YLBHI Munarman dalam jumpa pers bersama Imparsial dan Koalissi Kebebasan Informasi di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2006).Munarman menjelaskan, tindak pidana khusus pembocoran kerahasiaan negara ini seharusnya bisa dimasukkan satu paket dalam KUHP atau KUHAP. RUU Rahasia Negara justru terlihat akan mengkriminalkan masyarakat. Munarman menambahkan, saat ini pemerintah juga sedang merancang UU Intelijen Negara. "Kenapa RUU Rahasia Negara tidak dimasukkan ke dalam UU itu atau dimasukkan ke dalam UU Pertahanan Negara?" gugatnya.SanksiSementara Al Araf dari Imparsial menyatakan, dalam RUU Rahasia Negara terlihat bahwa sanksi pembocoran kerahasiaan negara itu ditujukan kepada semua warga negara, bukan ditujukan kepada pejabat, pengelola rahasia negara, atau pemerintah."Sanksi yang membocorkan itu seharusnya kepada para pejabat negara bukan kepada warga negara seperti tercantum dalam pasal 2," jelas Araf.Seharusnya bila terjadi kasus pembocoran rahasia, sanksi itu sudah diatur di dalam KUHP, khususnya tentang pencurian.Dalam jumpa pers bersama itu, mereka menegaskan bahwa RUU Rahasia Negara cenderung berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang kekuasaan oleh pihak negara, khususnya dalam hal menegakkan hukum di bidang korupsi maupun pelanggaran HAM.Mereka juga menegaskan ruang lingkup rahasia negara dalam pasal 5 RUU tersebut tidak jelas dan sangat umum, yaitu di bidang pertahanan dan keamanan, hubungan internasional, penegakan hukum, ketahanan ekonomi nasional, sistem intelijen negara, sistem persandian negara, dan aset vital.Semua institusi negara memiliki wewenang untuk menetapkan segala sesuatu menjadi rahasia negara tanpa adanya standar yang jelas. Padahal di beberapa negara ada pembatasan atau hubungan pengecualian terhadap rahasia negara menyangkut tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM."Artinya apabila ada informasi menyangkut tindak pidana korupsi atau pelanggaran HAM, maka tidak boleh diklasifikasikan dalam rahasia negara atau penetapan sebagai rahasia negara otomatis dibatalkan," jelas salah satu pengurus YLBHI, Donny Ardianto.Dia meminta agar DPR lebih mendahulukan membahas RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) daripada RUU Rahasia Negara.
(san/)











































