Dikadali Nader Taher, Pengacara Batalkan Permohonan Kasasi
Rabu, 26 Apr 2006 15:28 WIB
Pekanbaru - Terpidana kasus kredit Bank Mandiri Nader Taher menghilang, kuasa hukumnya pun tidak tahu. Dikadali rupanya. Karena Nader tidak kooperatif, kuasa hukumnya memastikan tidak akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu ditegaskan kuasa hukum Nader Taher, Heriyanti Hasan kepada wartawan, Rabu (26/04/2006) di Pekanbaru. Pembatalan upaya pengajukan kasasi ini, karena Nader Taher tiba-tiba menghilag sejak dikeluarkan dari LP Pekanbaru. Padahal batas pengajuan kasasi jatuh tempo pada 27 April 2006. "Melihat klien kami tidak kooperatif, sehingga kita mengambil kesimpulan untuk tidak mengajukan upaya kasasi ke MA. Langkah ini kita ambil sebagai bentuk tanggung jawab moral, sehubungan tidak adanya niat baik klien kami untuk kembali ke LP pasca telah dikeluarkannya surat perpanjangan penahanan dari MA," kata Heriyanti. Dia menjelaskan, suat perpanjangan penahanan Nader Taher baru dikeluarkan MA pada 7 April 2006 atau setelah 3 hari kliennya keluar dari LP. Semestinya sesuai dengan perjanjian, setelah keluar masa perpanjangan penahanan, Nader Taher harus kembali ke LP. "Namun hal itu tidak dilakukan klien kami. Malah sekarang ini dia menghilang tidak tahu kemana perginya," kata Heriyanti. Kini, Nader Taher pun menjadi buronan. Disinggung mengenai surat jaminan ke pihak LP Pekanbaru, Heriyanti meluruskan, surat tersebut bersifat permohonan agar Nader Taher dikeluarkan dari LP, bukan surat jaminan. Artinya dalam permohonan tersebut hanya ditegaskan, bila nantinya surat perpanjangan penahanan dikeluarkan MA, pengacara dan keluarganya akan membantu untuk mengembalikan Nader. "Jadi tidak ada jaminan surat permohonan itu. Kita cuma berusaha untuk membantu mengembalikan klien kami ke LP," tegas Heriyanti. Pengacara ini membeberkan, dirinya terakhir berjumpa kliennya pada 14 April 2006 di RS PMI Bogor. Waktu itu Nader menjalani pemeriksaan kesehatan. Pihak pengacara lewat saluran telepon juga sudah memberitahukan kepada Asintel Kejari Pekanbaru tentang keberadaan kliennya. Selain itu, Heriyanti juga melaporkan kepada pihak kepolisian di Bogor. "Lewat saluran telepon, saya sudah beritahukan keberadaan Nader ke jaksa. Hanya saja saya tidak memiliki kewenangan mengajukan surat penangkapan ke kepolisian," kata Heriyanti. Dia juga mengakui, ketika bertemu Nader di Bogor, dirinya sudah menganjurkan kliennya untuk kembali ke LP Pekanbaru. Tapi anjuran itu tidak digubris Nader. Malah, dua hari kemudian, Nader sudah tidak berada di RS PMI Bogor. "Kita sudah jelaskan risiko bila melarikan diri. Tapi Pak Nader tidak mengindahkan permohonan kita. Terakhir kami ketahui, Nader keluar dari RS PMI Bogor, Hp-nya pun tidak bisa kami hubungi. Kami cari ke pihak keluarganya di sana, juga tidak ditemukan," kata Heriyanti.
(asy/)











































