Jakarta -
Agenda Reuni 212 yang direncanakan digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada awal Desember 2021 tinggal beberapa hari lagi. Namun, Polda Metro Jaya belum memberikan lampu hijau Reuni 212 itu dapat digelar.
Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan persiapan mekanisme kegiatan Reuni 212 ini sudah selesai dan tinggal menunggu proses perizinan.
"Masih proses perizinan. Nanti kalau sudah ada hasil, kami akan berikan rilis resminya," kata Novel Bamukmin kepada wartawan, Selasa (23/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Belum Terbitkan Izin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait Reuni 212 sejak 18 November lalu. Namun, Ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh panitia Reuni 212, sehingga Polda Metro Jaya belum menerbitkan izin.
"Kita belum berikan rekomendasi karena persyaratan administrasi belum dipenuhi," terang Zulpan.
Salah satunya adalah rekomendasi dari Satgas Covid-19. Rekomendasi Satgas Covid-19 menjadi salah satu syarat bagi yang akan menggelar kegiatan yang mengundang keramaian di tengah pandemi ini. Tanpa itu, Reuni 212 tidak dapat digelar.
"Iya itu (belum ada rekomendasi dari Satgas Covid-19)," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan pihaknya siap melayani masyarakat, akan tetapi seyogyanya panitia melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu.
"Prinsipnya Polda Metro bertanggung jawab dan siap mengamankan Ibu Kota. Tapi kita harap semua masyarakat juga harus patuhi ketentuan yang ada," katanya.
Simak di halaman selanjutnya: syarat yang harus dipenuhi panitia Reuni 212....
Belum Ada Rekomendasi Satgas Covid-19
Di masa pandemi ini, selain persyaratan umum yang harus dipenuhi, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Terkait kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas COVID karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi COVID-19," terang Zulpan.
Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk diketahui, kegiatan yang mengundang massa harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terlebih dahulu. Tanpa STTP, kegiatan keramaian tidak boleh digelar.
"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Untuk mengantongi STTP ini, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh panitia acara. Selain rekomendasi Satgas Covid-19, syarat lainnya yakni mengantongi izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara keramaian, yakni Pemprov DKI Jakarta.
"Izin itu tidak dikeluarkan kepolisian tapi dikeluarkan oleh pengelola tempat tersebut," ucap Zulpan.
Berikutnya, panitia harus mengajukan proposal ke pihak kepolisian setempat dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat. Proposal wajib mencantumkan berapa jumlah peserta yang akan hadir, tema acara hingga konsep yang akan diusung.
Informasi tersebut penting dilampirkan agar kepolisian dapat menyiapkan estimasi personel dan pola pengamanan yang akan diterapkan. Seluruh persyaratan itu wajib dipenuhi sebelum hari H pelaksanaan acara atau sebelum tanggal 2 Desember 2021.
"Namun perlu diketahui apabila panitia tidak dapat lengkapi ketentuan itu, maka pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan surat izin keramaian terhadap kegiatan yang diajukan," ungkap Zulpan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Respons Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal rencana reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Anies mengatakan perizinan Reuni 212 masih dalam pembahasan.
"Itu lagi pembahasan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (25/11).
Suara-suara Penolakan Reuni 212
Rencana Reuni 212 ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Legislator PDIP Rahmad Handoyo."Apapun kegiatan baik reuni maupun apa pun yang mengundang masa dalam jumlah besar tentu tidak diizinkan atau lebih tepatnya belum diizinkan. Mengingat mengundang masa dalam jumlah besar tentu potensi pelanggaran prokes (protokol kesehatan) sangat besar dan tentu potensi klaster COVID bisa muncul kembali," kata Rahmad.
PKS meminta Reuni 212 digelar secara virtual. Menurut PKS, semua pihak harus berhati-hati saat akan membuat kegiatan di tengah pandemi Corona.
"Bisa virtual," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan.
Polri Ingatkan Potensi Klaster Corona
Di sisi lain, Mabes Polri mengingatkan potensi munculnya klaster Corona, mengingat kegiatan tersebut mengundang kerumunan.
"Pada prinsipnya Polda (Metro Jaya) siap laksanakan pengamanan dan antisipasi kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan klaster-klaster COVID-19. Karena, sesuai imbauan pemerintah, semua pihak harus waspada dan tetap jaga prokes guna meminimalkan sebaran COVID-19," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/11).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini