Ada-ada saja ulah seorang suami di Kabupaten Badung, Bali. Pria bernama Suraji (56) tersebut memalsukan surat kematian istrinya, Diah Suartini (54), agar bisa menikah lagi.
Padahal istrinya itu masih hidup dan sehat walafiat. Suraji memalsukan surat kematian istrinya dengan bantuan kepala KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, bernama Abdul Munir.
"Bahwa kedua tersangka tersebut sekitar bulan Agustus 2019 melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama korban Diah Suartini," kata Kajari Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan resminya, Rabu (24/11/2021).
Surat Keterangan Diah Meninggal Dunia
Surat tersebut menjelaskan bahwa Diah, istri dari Suraji, sudah meninggal dunia. Namun tidak dijelaskan penyebab kematian Diah.
"Tidak dijelaskan meninggalnya karena apa, suratnya dia ketik sendiri. Cuma dijelaskan di sana telah meninggal saja dan diserahkan ke kepala desa untuk dimintakan tanda tangan," jelas Maha Agung.
"Selain surat-surat tersebut, tersangka juga memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga," tambahnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(isa/eva)