Polisi menetapkan 13 tersangka dari kasus kerusuhan massa yang terjadi di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Empat di antaranya masih berusia di bawah umur.
"Dari pemeriksaan dan yang beri keterangan sudah ada 13 orang yang kita naikkan statusnya menjadi tersangka dari 26 orang yang kita ambil keterangan," kata Kapolres Buton AKBP Gunarko, Kamis (25/11/2021).
"Ada anak-anak, di bawah 18 tahun sebanyak 4 orang kita kenakan wajib lapor," lanjut Gunarko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pihaknya sudah menahan sejumlah tersangka. Sementara yang merupakan anak di bawah umur tidak ditahan.
Guna menyebut para pelaku dikenai Pasal 170 dan 406 KUHP tentang secara bersama melakukan perusakan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, dilansir dari Antara, kerusuhan itu terjadi di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, pada Senin (22/11), pukul 19.30 Wita. Selain rumah dan kendaraan dibakar massa, 1 unit kendaraan roda 4 tak luput dari amukan massa.
"Alhamdulillah sekarang saya di lokasi, situasinya sudah terkendali, masyarakat sudah menarik diri," kata Kapolres Buton AKBP Gunarko dilansir dari Antara, Senin (22/11).
Dari informasi yang dihimpun, kerusuhan pecah karena putusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra. Kini sejumlah personel kepolisian dibantu Brimob berjaga di sekitar lokasi kerusuhan.
"Nanti kami minta bantuan dari Brimob Batauga satu kompi dan juga kami di Polres ada sekitar 50 personel. Situasi saat ini sudah terkendali," ujar Gunarko.
(eva/eva)