Reuni 212 Desember 2021 rencananya digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan persiapan mekanisme kegiatan Reuni 212 ini sudah selesai dan tinggal menunggu proses perizinan.
"Masih proses perizinan. Nanti kalau sudah ada hasil, kami akan berikan rilis resminya," kata Novel Bamukmin kepada wartawan, Selasa (23/11).
Selain itu, Novel mengatakan pihaknya mengundang beberapa tokoh dalam Reuni 212. Tokoh tersebut mulai ulama hingga para aktivis lintas agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti biasa, para ulama dan habaib serta tokoh dan aktivis lintas agama serta rakyat Indonesia tentunya," lanjutnya.
Simak informasi mengenai reuni 212 Desember 2021 yang sudah kami rangkum berikut ini.
Reuni 212 Desember 2021: Pernyataan Polisi
Sampat saat ini, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin reuni 212. Hal itu karena masih ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia reuni 212.
"Kita belum berikan rekomendasi karena persyaratan administrasi belum dipenuhi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Sejumlah persyaratan itu harus sudah terpenuhi sebelum tanggal 2 Desember 2021. Adapun beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi panitia reuni 212 adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan izin keramaian
- Mengajukan proposal kegiatan reuni 212 ke pihak kepolisian
- Izin dari Pemprov DKI Jakarta.
Zulpan menambahkan, aktivitas yang melibatkan banyak orang di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP). STTP itu menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.
"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu, diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11).
Selain itu, salah satu syarat yang belum dipenuhi oleh panitia reuni 212 adalah rekomendasi dari Satgas COVID-19. Pandemi COVID-19 yang belum berakhir membuat aturan mengenai kegiatan kerumunan masih ketat.
"Terkait kegiatan reuni 212, pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku, di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas COVID karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi COVID-19," terang Zulpan.
Reuni 212 Desember 2021: Pernyataan Anies
Acara reuni 212 diketahui akan digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Selatan. Maka dari itu, panitia Reuni 212 harus mengantongi izin dari tempat berlangsungnya acara tersebut, yaitu Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal rencana reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Anies mengatakan perizinan reuni 212 masih dalam pembahasan.
"Itu lagi pembahasan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (25/11/2021).
(azl/imk)