Ketentuan Masuk Mal Selama Libur Tahun Baru 2022
Libur tahun baru 2022 juga memuat ketentuan bagi masyarakat untuk masuk ke pusat perbelanjaan/mal. Berikut ketentuan sebelum masuk mal selama pemberlakuan PPKM Nataru.
- Pengunjung mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
- Tidak ada acara perayaan Nataru di dalam mal, kecuali pameran UMKM.
- Mal buka dari pukul 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan di jam tertentu.
- Jumlah pengunjung tidak boleh lebih dari 50%.
- Pengunjung bioskop maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
- Makan dan minum di mal diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini