Libur Tahun Baru 2022, Simak Aturan soal Cuti dan Tempat Wisata

Libur Tahun Baru 2022, Simak Aturan soal Cuti dan Tempat Wisata

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 18:13 WIB
Libur tahun baru 2022 di seluruh Indonesia akan ada penerapan aturan PPKM level 3.
Libur Tahun Baru 2022, Simak Aturan soal Cuti dan Tempat Wisata-- Ilustrasi libur Nataru Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim

Ketentuan Masuk Mal Selama Libur Tahun Baru 2022

Libur tahun baru 2022 juga memuat ketentuan bagi masyarakat untuk masuk ke pusat perbelanjaan/mal. Berikut ketentuan sebelum masuk mal selama pemberlakuan PPKM Nataru.

  • Pengunjung mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
  • Tidak ada acara perayaan Nataru di dalam mal, kecuali pameran UMKM.
  • Mal buka dari pukul 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan di jam tertentu.
  • Jumlah pengunjung tidak boleh lebih dari 50%.
  • Pengunjung bioskop maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
  • Makan dan minum di mal diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads