Libur tahun baru 2022 di seluruh Indonesia akan ada penerapan aturan PPKM level 3. Pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan agar tidak ada peningkatan kasus Corona.
Sejumlah aturan PPKM Natal dan Tahun Baru (Nataru) tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian. Berikut sejumlah aturan PPKM yang harus diperhatikan selama libur tahun baru 2022.
Libur Tahun Baru 2022: Ada Kebijakan Khusus Natal dan Tahun Baru
Tanggal merah 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu dan tidak ada cuti bersama tanggal 31 Desember 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan khusus Natal dan Tahun Baru yang diterapkan oleh pemerintah berlaku pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. PPKM ini bertujuan untuk mencegah mobilitas masyarakat agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19.
Aturan Masuk Tempat Wisata di Libur Tahun Baru 2022
Pemerintah bakal membatasi mobilitas masyarakat saat libur nataru nanti. Pembatasan itu termasuk kunjungan ke tempat wisata. Berdasarkan kebijakan PPKM level 3 libur Nataru, ada sejumlah aturan masuk tempat wisata.
Berikut 6 hal yang harus diperhatikan saat ingin berkunjung ke tempat wisata pada libur tahun baru 2022.
- Tempat wisata di berbagai daerah favorit, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan lainnya akan menerapkan aturan PPKM level 3.
- Ganjil genap (Gage) akan diterapkan di tempat-tempat wisata.
- Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
- Kapasitas wisatawan hanya 50% dari jumlah normal.
- Dilarangnya perayaan yang memicu keramaian, baik di tempat terbuka/tertutup.
- Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi.
Peraturan Cuti Saat Libur Tahun Baru 2022
Libur tahun baru 2022 memuat aturan cuti bagi sejumlah pegawai di seluruh Indonesia. Larangan cuti ini diterapkan untuk membatasi kegiatan di luar rumah selama akhir tahun. Aturan cuti ini berlaku bagi:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- TNI-Polri
- Pegawai BUMN
- Karyawan Swasta
Ibadah Natal di Libur Tahun Baru 2022
Libur tahun baru 2022 tentunya mencakup kegiatan Natal. Perayaan Natal tahun ini jatuh pada hari Sabtu, (25/12/2021) dan sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pelaksanaan ibadah Natal memiliki sejumlah aturan dalam kebijakan PPKM Nataru. Berikut aturan Natal bagi masyarakat yang merayakan.
- Adanya pembentukan Satgas COVID-19 oleh pengurus gereja.
- Ibadah natal cukup dilakukan dengan sederhana.
- Perayaan natal diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah di gereja atau secara daring di rumah bersama keluarga.
- Jumlah umat yang beribadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal. Mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan ketentuan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
Baca juga: Catat! Ini 7 Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru |
Sementara itu, ketentuan masuk mal selama libur tahun baru 2022 dapat disimak di halaman selanjutnya.