Libur Tahun Baru 2022, Simak Aturan soal Cuti dan Tempat Wisata

Libur Tahun Baru 2022, Simak Aturan soal Cuti dan Tempat Wisata

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 18:13 WIB
Libur tahun baru 2022 di seluruh Indonesia akan ada penerapan aturan PPKM level 3.
Libur Tahun Baru 2022, Simak Aturan soal Cuti dan Tempat Wisata-- Ilustrasi libur Nataru Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Libur tahun baru 2022 di seluruh Indonesia akan ada penerapan aturan PPKM level 3. Pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan agar tidak ada peningkatan kasus Corona.

Sejumlah aturan PPKM Natal dan Tahun Baru (Nataru) tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian. Berikut sejumlah aturan PPKM yang harus diperhatikan selama libur tahun baru 2022.

Libur Tahun Baru 2022: Ada Kebijakan Khusus Natal dan Tahun Baru

Tanggal merah 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu dan tidak ada cuti bersama tanggal 31 Desember 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan khusus Natal dan Tahun Baru yang diterapkan oleh pemerintah berlaku pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. PPKM ini bertujuan untuk mencegah mobilitas masyarakat agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19.

ADVERTISEMENT

Aturan Masuk Tempat Wisata di Libur Tahun Baru 2022

Pemerintah bakal membatasi mobilitas masyarakat saat libur nataru nanti. Pembatasan itu termasuk kunjungan ke tempat wisata. Berdasarkan kebijakan PPKM level 3 libur Nataru, ada sejumlah aturan masuk tempat wisata.

Berikut 6 hal yang harus diperhatikan saat ingin berkunjung ke tempat wisata pada libur tahun baru 2022.

  1. Tempat wisata di berbagai daerah favorit, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan lainnya akan menerapkan aturan PPKM level 3.
  2. Ganjil genap (Gage) akan diterapkan di tempat-tempat wisata.
  3. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
  4. Kapasitas wisatawan hanya 50% dari jumlah normal.
  5. Dilarangnya perayaan yang memicu keramaian, baik di tempat terbuka/tertutup.
  6. Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi.

Peraturan Cuti Saat Libur Tahun Baru 2022

Libur tahun baru 2022 memuat aturan cuti bagi sejumlah pegawai di seluruh Indonesia. Larangan cuti ini diterapkan untuk membatasi kegiatan di luar rumah selama akhir tahun. Aturan cuti ini berlaku bagi:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • TNI-Polri
  • Pegawai BUMN
  • Karyawan Swasta

Ibadah Natal di Libur Tahun Baru 2022

Libur tahun baru 2022 tentunya mencakup kegiatan Natal. Perayaan Natal tahun ini jatuh pada hari Sabtu, (25/12/2021) dan sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pelaksanaan ibadah Natal memiliki sejumlah aturan dalam kebijakan PPKM Nataru. Berikut aturan Natal bagi masyarakat yang merayakan.

  • Adanya pembentukan Satgas COVID-19 oleh pengurus gereja.
  • Ibadah natal cukup dilakukan dengan sederhana.
  • Perayaan natal diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah di gereja atau secara daring di rumah bersama keluarga.
  • Jumlah umat yang beribadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal. Mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan ketentuan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.

Sementara itu, ketentuan masuk mal selama libur tahun baru 2022 dapat disimak di halaman selanjutnya.

Ketentuan Masuk Mal Selama Libur Tahun Baru 2022

Libur tahun baru 2022 juga memuat ketentuan bagi masyarakat untuk masuk ke pusat perbelanjaan/mal. Berikut ketentuan sebelum masuk mal selama pemberlakuan PPKM Nataru.

  • Pengunjung mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
  • Tidak ada acara perayaan Nataru di dalam mal, kecuali pameran UMKM.
  • Mal buka dari pukul 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan di jam tertentu.
  • Jumlah pengunjung tidak boleh lebih dari 50%.
  • Pengunjung bioskop maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
  • Makan dan minum di mal diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads