KPK menetapkan Direktur PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan (AH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu. Kedua tersangka itu langsung ditahan.
"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh tim KPK, selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sebagai berikut, BAP, Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016; AH, Direktur PT WDM," Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
Alex mengatakan KPK telah memeriksa 85 saksi sebelumnya atas penyidikan perkara ini. Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 14 Desember 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan telah diperiksanya sekitar 85 saksi dan agar proses pemberkasan penyidikan dapat segera rampung, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 25 November 2021 sampai 14 Desember 2021," kata Alex.
Budi Adi ditahan di Rutan KPK Merah Putih. Sedangkan Arif Hendrawan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Agar tetap mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Budi Adi dan Tersangka Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Dugaan korupsi di pabrik tersebut terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/1).
(azh/knv)