KPK Kecewa Hakim Tolak Bagir

KPK Kecewa Hakim Tolak Bagir

- detikNews
Rabu, 26 Apr 2006 14:18 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa berat atas penolakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor yang tidak mengizinkan JPU menghadirkan Ketua MA Bagir Manan.Seyogianya Bagir akan dijadikan saksi dalam persidangan kasus suap di MA dengan terdakwa Harini Wijoso, pekan depan.Selain Bagir, JPU rencananya juga akan menghadirkan dua hakim agung Parman Suparman dan Lukman Hakim."Kita kecewa berat karena alat bukti adalah hak JPU untuk mengajukan ke persidangan. Harusnya hakim menerima," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (26/4/2006).Sesuai KUHAP, jaksa harusnya menghadirkan saksi dan barang bukti ke persidangan. Soal relevan atau tidak, kata dia, ditentukan nanti. "Menurut saya harusnya dihadirkan dulu ke persidangan," kata dia.Ketua majelis hakim PN Tipikor Kresna Menon yang menyidangkan terdakwa Harini menolak menghadirkan ketiga saksi itu atas dasar surat edaran MA.Namun Tumpak mengaku belum membawa surat edaran tersebut. "Yang saya baca KUHAP. KUHAP kan harusnya lebih tinggi dari surat edaran MA," kata dia.Dijelaskan Tumpak berdasarkan pasal 164 KUHAP disebutkan beban pembuktian ada di JPU. Jaksa berhak mengajukan saksi dan barang bukti di persidangan untuk membuktikan dakwaan. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads