Lia Eden Minta Bebas

Lia Eden Minta Bebas

- detikNews
Rabu, 26 Apr 2006 14:13 WIB
Jakarta - Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Lia Eden berjalan dengan tertib. Dalam eksepsinya, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Lia, karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap salah dan prematur."JPU langsung menggunakan KUHP dalam dakwaannya. Artinya, dakwaan JPU tidak cermat karena prematur dan tidak lengkap menggunakan aturan hukum," ujar koordinator penasihat hukum Lia Eden, Saur Siagian, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Rabu (26/4/2006). Dalam eksepsi berjudul "Ketika Keyakinan Diadili" disebutkan telah terjadi diskriminasi dalam penegakan hukum. Secara nyata bentuk ketidakadilan yakni karena bertentangan dengan deklarasi universal hak asasi manusia, kovenan hak-hak sipil dan politik serta UUD 1945."Ketidakadilan ini Tuhan sendiri yang akan membalasnya. Semoga...," ucap Saur.JPU mendakwa Lia Eden dengan pasal penodaan terhadap suatu agama yang didasarkan pada pernyataan terdakwa yang mengatakan dirinya sebagai Malaikat Jibril. Dengan dasar seperti itu, maka dakwaan tidak jelas bahkan absurd, serta mustahil untuk dibuktikan karena merupakan bagian dari keyakinan."Siapakah JPU yang berani memastikan serta dapat membuktikan bila bukan Jibril yang menyatakan hal-hal yang dijadikan alasan dakwaan," ungkap Saur. Saur menilai, JPU telah menempatkan diri dalam keberpihakan salah satu golongan. Berkaitan dengan dakwaan yang kedua, yang intinya mendakwa Lia karena surat-surat yang dikirimkan pada MUI dan dianggap penghinaan, seharusnya dilihat dalam konteks keyakinan terdakwa.Sedang mengenai dakwaan ketiga yang mendakwa Lia dengan perbuatan tidak menyenangkan, juga harus dilihat dalam konteks keyakinan terdakwa. Sebab pembakaran yang dilakukan Lia terkait dengan penyucian dan bagian dari ajaran serta keyakinan terdakwa."Ini serupa dengan sunat terhadap anak kecil dalam agama Islam atau hukuman berdasarkan syariat Islam seperti pemotongan tangan dan rajam," tutur Saur.Dijelaskan oleh penasihat hukum, dakwaan seharusnya batal karena tidak memenuhi pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dakwaan kabur, karena tidak lengkap dalam menyebutkan identitas terdakwa. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Lief Sujillah dengan koordinator JPU Salman Maryadi ini akan dilanjutkan pada Selasa 2 Mei 2006 pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan jaksa. (ndr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads