Soal Kehadiran Bagir, Majelis Hakim Tipikor Terpecah

Soal Kehadiran Bagir, Majelis Hakim Tipikor Terpecah

- detikNews
Rabu, 26 Apr 2006 13:54 WIB
Jakarta - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terpecah dalam menyikapi rencana pemanggilan Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi dalam persidangan kasus penyuapan di MA dengan terdakwa Harini Wijoso.Salah satu majelis hakim ad hoc I Made Hendrakusuma, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (26/4/2006), mengaku frustasi atas keluarnya putusan majelis hakim yang menolak kehadiran Bagir Manan di persidangan."Saya frustasi mas, harusnya permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi Bagir Manan bisa dikabulkan, karena itu sesuai dan diatur dalam UU," ujar dia.Made juga menilai dalil yang digunakan JPU untuk memanggil saksi Bagir Manan sudah benar dengan diajukannya KUHAP. "Alasan yang digunakan majelis sebenarnya sudah dibantah oleh JPU karena posisi UU lebih tinggi dari hanya surat edaran," tuturnya.Made menceritakan, ketika dilakukan musyawarah untuk menentukan sikap majelis hakim, terjadi deadlock, sebab komposisinya 2 hakim setuju saksi Bagir Manan dihadirkan dan 2 hakim menolak. Sedangkan 1 hakim lainnya abstain."Tapi itulah kewenangan ketua majelis (Kresna Menon). Jadi keputusan ada pada dia," jelas Made.Made juga mengaku kehilangan semangat setelah keluarnya keputusan yang menurut dirinya sebagai sebuah kecelakaan. "Saya datang jauh-jauh dari Bali ke Jakarta untuk menegakkan dan melaksanakan hukum atau equality before the law. Dengan kejadian seperti ini saya jadi merasa frustasi," terangnya.Namun Made berharap kejadian ini tidak akan mengurangi citra Pengadilan Tipikor di mata masyarakat. "Selama ini kan apresiasi masyarakat cukup bagus. Mudah-mudahan ini tidak mengurangi," ujarnya. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads