Kapan PPKM Level 3 Diberlakukan? Ini Jadwalnya di Akhir Tahun

Kapan PPKM Level 3 Diberlakukan? Ini Jadwalnya di Akhir Tahun

Anisa Hafifah - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 13:55 WIB
Jakarta -

Kapan PPKM level 3 diberlakukan? Hal ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat mengenai kebijakan khusus di akhir tahun 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan diberlakukan akhir tahun.

PPKM level 3 diberlakukan selama liburan Natal dan Tahun Baru dengan tujuan untuk menjaga kestabilan mobilitas masyarakat di masa pandemi COVID-19. Pada PPKM level 3 ini, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan.

Untuk itu, mari kita simak kapan PPKM level 3 diberlakukan, berikut jadwalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan PPKM level 3 diberlakukan? Ini Jawabannya

PPKM level 3 mulai diberlakukan saat Nataru dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu disebutkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

ADVERTISEMENT

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Effendy.

Lebih lanjut, Menko PMK memastikan bahwa tidak ada penyekatan di jalan raya selama PPKM Nataru.

"Mobilitas tentu saja akan diperketat, terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan, termasuk swab antigen mungkin juga ada yang perlu masih PCR, kemudian vaksin terutama mereka yang akan bepergian. Tapi intinya sesuai arahan bapak presiden tidak ada penyekatan," lanjut Effendy.

Selain jadwalnya yang disebutkan, masyarakat juga harus tahu apa saja aturan yang harus diikuti selama PPKM level 3 ini berlangsung. Mari kita simak aturannya.

Kapan PPKM Level 3 Diberlakukan? Berikut Aturan Cuti dan Kegiatan Masyarakat

Pada pemberlakukan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru, tentu ada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Aturan itu dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pada 22 November 2021, aturan ini juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lewat instruksi yang ditujukan kepada gubernur, bupati, hingga wali kota di seluruh Indonesia. Berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan saat PPKM Nataru berlangsung.

  1. Larangan cuti selama periode Nataru bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta.
  2. Untuk acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3.
  3. Selama periode Nataru, kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan.
  4. Semua alun-alun ditutup mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
  5. Himbauan untuk sekolah agar tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru.

Selain aturan dari Inmendagri mengenai larangan cuti dan kegiatan masyarakat selama PPKM level 3, berikut ada pula aturan bagi masyarakat yang akan merayakan Ibadah Hari Raya Natal 2021.

Kapan PPKM Level 3 Diberlakukan? Berikut Aturan Ibadah Natal 2021 saat PPKM Nataru

Penerapan PPKM Nataru juga perlu mengikuti aturan ibadah Natal 2021, di antaranya:

  1. Pengurus gereja membentuk Satgas Prokes COVID-19
  2. Pelaksanaan ibadah dan perayaan natal dilakukan dengan:
    - Sederhana dan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
    - Diselenggarakan secara hybrid, yaitu berjamaah/kolektif di gereja atau secara daring.
    - Kapasitas umat yang ibadah di gereja maksimal 50% dari kapasitas normal dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.

Setelah pertanyaan kapan PPKM level 3 diberlakukan terjawab, simak aturan berikutnya di halaman selanjutnya.

Kebijakan Kegiatan Perayaan Tahun Baru 2022

Pada PPKM Nataru 2021 ini, pemerintah juga memberlakukan sejumlah kebijakan untuk kegiatan di mall. Aturan-aturan tersebut meliputi:

  1. Imbauan untuk masyarakat agat merayakan tahun baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
  2. Larangan kegiatan pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang dapat memicu kerumunan.
  3. Pusat perbelanjaan/mal dibuka dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk.
  4. Ditiadakannya Event perayaan Nataru di mall, terkecuali pameran UMKM.
  5. Jam operasional mall diperpanjang mulai 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu.
  6. Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50%
  7. Bioskop dibuka dengan kapasitas 50%
  8. Kegiatan makan dan minum di mall tidak melebihi kapasitas 50%

Demikian jawaban dari banyaknya pertanyaan mengenai kapan PPKM level 3 diberlakukan, sekaligus aturan yang mesti ditaati saat PPKM Nataru berlangsung.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads