Kebijakan Kegiatan Perayaan Tahun Baru 2022
Pada PPKM Nataru 2021 ini, pemerintah juga memberlakukan sejumlah kebijakan untuk kegiatan di mall. Aturan-aturan tersebut meliputi:
- Imbauan untuk masyarakat agat merayakan tahun baru 2022 di rumah dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.
- Larangan kegiatan pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang dapat memicu kerumunan.
- Pusat perbelanjaan/mal dibuka dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk.
- Ditiadakannya Event perayaan Nataru di mall, terkecuali pameran UMKM.
- Jam operasional mall diperpanjang mulai 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu.
- Kapasitas pengunjung tidak melebihi 50%
- Bioskop dibuka dengan kapasitas 50%
- Kegiatan makan dan minum di mall tidak melebihi kapasitas 50%
Demikian jawaban dari banyaknya pertanyaan mengenai kapan PPKM level 3 diberlakukan, sekaligus aturan yang mesti ditaati saat PPKM Nataru berlangsung.
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini