Mahfud mengatakan Densus 88 tidak pernah mengumumkan salah satu dari tiga orang yang ditangkap merupakan pengurus MUI. Dia mengatakan para tersangka teroris itu telah dinonaktifkan dari MUI.
"Aparat penegak hukum dalam hal ini Densus juga tidak pernah mengumumkan ada mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI, nggak pernah. Polisi maupun Densus nggak pernah. Masyarakat dan media seperti Saudaralah yang membuka identitas yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI di bidang fatwa dan MUI kemudian menonaktifkannya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengatakan pemerintah tidak melarang siapa pun berkomentar atau berpendapat terkait kasus tersebut. Namun dia meminta semua pihak tidak melanggar aturan saat memberikan komentar.
"Pemerintah tidak melarang siapa pun untuk menilai atau mengkritik serta mengekspresikan pendapat-aspirasi terkait kasus ini, baik pro maupun kontra. Hal itu bisa dilakukan oleh setiap warga negara sepanjang tidak dilakukan dengan tindakan kekerasan dan cara-cara melawan hukum. Indonesia adalah negara demokrasi sekaligus negara nomokrasi atau kedaulatan hukum," ucapnya.
Baca juga: Bela MUI, HMI MPO Bicara Hashtag Islamofobia |
(azh/lir)