Bagir Tidak Dihadirkan, JPU Alami Problem Ungkap Suap MA
Rabu, 26 Apr 2006 12:31 WIB
Jakarta - Pemanggilan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan sangat penting untuk mengetahui secara runtut benar tidaknya uang suap diarahkan kepada hakim agung yang menangani kasus Probosutedjo. Penolakan hakim untuk menghadirkan Bagir akan menyebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami masalah untuk mengungkap kasus suap di MA dengan terdakwa mantan hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta Harini Wijoso. "Ini problem sekali. Kalau tidak, kami tidak akan ngotot (menghadirkan Bagir ke sidang)," kata JPU Chaidir Ramli kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2006).Sebelumnya majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon menolak permintaan JPU untuk menghadirkan tiga hakim agung yang menangani kasus Probo yakni Profesor Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim. Dengan berdasarkan surat edaran MA 18/1985, majelis hakim menyatakan pemanggilan Bagir cs tidak memiliki relevansi dengan kasus suap yang dilakukan pengacara Probo. Atas putusan itu, JPU hanya bisa pasrah karena bagaimana pun keputusan akhir berada pada majelis hakim. Namun, Chaidir menyatakan penolakan itu akan menunjukkan keputusan hakim sesuai UU atau tidak. Dalil hakim yakni surat edaran MA dinilai lebih rendah dibandingkan dalil JPU untuk menghadirkan Bagir. Dalil JPU didasarkan pada pasal 16 ayat 1 huruf c KUHAP. "Sebenarnya ini bukan masalah kecewa atau tidak kecewa. Tapi bagaimana majelis hakim mengadili terdakwa sesuai UU atau tidak," kata Chaidir.
(iy/)











































