Anggota DPR Pertanyakan Substansi RUU Rahasia Negara
Rabu, 26 Apr 2006 12:14 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana mengajukan RUU Rahasia Negara, namun anggota DPR Happy Bone Zulkarnaen mempertanyakan substansi yang terkandung dalam RUU itu."Substansinya apa, ada overlap nggak dengan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Kalau sudah ada substansinya untuk apa dibikin," kata anggota Komisi I dari FPG itu kepada detikcom di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2006).Namun jika materi-materi yang ada dalam RUU itu dinilai penting dan tidak diakomodir dalam UU yang lain, maka RUU itu mutlak diperlukan.Menanggapi pernyataan Menhan Juwono Sudarsono bahwa DPR yang pernah membocorkan surat pengajuan anggaran Dephan kepada Komisi Pertahanan yang disampaikan kepada pers dan surat menyurat Dephan dengan rekanannya mengenai penentuan harga pembelian senjata, Happy mengatakan, DPR tidak bisa disalahkan dalam hal ini."Susah kalau DPR diduga membocorkan rahasia negara. DPR itu orangnya banyak, sulit mengatur itu," katanya.Dia menilai perlu ada rumusan yang jelas mengenai kriteria rahasia negara. Rahasia negara, kata Happy, bersifat abstrak dan hipotesis. "Karena kalau nggak semua akan bicara atas nama negara," cetusnya.
(umi/)











































