Hakim Tolak Hadirkan Bagir Manan di Sidang Suap Harini
Rabu, 26 Apr 2006 12:03 WIB
Jakarta - Niat jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dalam sidang kasus suap Harini Wijoso ditolak mentah-mentah majelis hakim Timtas Tipikor. Kehadiran Bagir dinilai tidak relevan.Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2006).Rencana menghadirkan Bagir dalam sidang Harini disampaikan oleh JPU Chaidir Ramli."Majelis hakim yang saya hormati, rencananya kami minggu depan akan menghadirkan beberapa saksi untuk persidangan terdakwa Harini Wijoso, antara lain Profesor Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim yang ketiganya menjadi hakim agung Probosutedjo," urai Chaidir.Menanggapi permohonan tersebut, ketua majelis hakim Kresna Menon menilai kehadiran Bagir cs tidak memiliki relevansi dengan kasus suap Harini."Saudara JPU, memang JPU berhak untuk menghadirkan siapa pun saksinya. Tetapi, majelis hakim menilai beberapa orang yang akan dijadikan saksi tidak memiliki relevansi untuk mengungkap kasus penyuapan di MA," kata Kresna.Alasannya, menurut Kresna, surat edaran MA 18/1985 menyebutkan, majelis hakim mempunyai kewenangan untuk menentukan siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi.Namun demikian, Chaidir tetap mendesak agar Bagir dihadirkan ke muka persidangan."Kita menilai pemanggilan Profesor Bagir Manan ke dalam persidangan ini karena sesuai dengan dakwaan pertama kami bahwa terdakwa Harini berupaya melakukan penyuapan di tubuh MA terutama Bagir Manan cs, dan kami buktikan apakah memang benar terjadi pertemuan antara Bagir Manan dan Harini Wijoso," jelas Chaidir.Mendengar penjelasan Chaidir, majelis hakim pun memutuskan untuk menskor sidang. "Baik, kalau begitu perkenankan majelis hakim menskor persidangan untuk musyawarah," cetus Kresna.Sidang diskor selama 30 menit. Hasilnya, majelis hakim tetap pada keputusannya."Ya saudara JPU, majelis hakim menilai berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan majelis hakim, kami menilai lebih baik tidak dihadirkan karena tidak memiliki relevansi dalam kasus itu," ujar Kresna.Chaidir pun menerima putusan majelis hakim. "Kalau itu keputusan majelis hakim, kita hormati dan menerima," kata Chaidir.Sidang Harini hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Dua saksi yang dimintai keterangan adalah sopir Probosutedjo, Syamsi, dan penyidik dari KPK yang menangkap Harini, Bambang T.Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.Namun usulan itu ditolak JPU. "Sesuai dengan agenda, kita kan hari ini hanya mendengarkan keterangan saksi. Jadi kami mohon untuk dilanjutkan pekan depan saja," kata Chaidir.Ketua majelis hakim Kresna Menon akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu 3 Mei dengan agenda pemeriksaan terdakwa Harini.
(aan/)











































