Pemprov DKI Minta Apartemen Cervino Village Taati Syarat Pergub Rusun

Pemprov DKI Minta Apartemen Cervino Village Taati Syarat Pergub Rusun

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 18:33 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi DKI Jakarta Sarjoko meminta Panitia Musyawarah (Panmus) Apartemen Cervino Village menindaklanjuti surat dari pihaknya. Surat tersebut berisi tentang pencalonan pengurus rusun.

Surat bernomor 2538/1.796.71 yang terbit pada 29 Juni 2021 itu membahas pencalonan calon paket pengurus atas nama Arya Bagistra dan Zainiar Rifni untuk melakukan verifikasi atas seluruh struktur anggotanya.

"Kami meminta kepada saudara (pihak Panmus Apartemen Cervino Village) untuk terlebih dahulu menindaklanjuti surat dari kami agar melakukan verifikasi atas seluruh struktur anggota," terang Sarjoko saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan Sarjoko diutarakan karena Panmus Apartemen Cervino Village malah mengirimkan surat undangan rapat pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Cervino Village. Sarjoko menilai Panmus Apartemen Cervino belum menindaklanjuti arahan Dinas PRKP.

Panmus Apartemen Cervino malah menyampaikan surat undangan bernomor 030/PMC-X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 mengenai Pemberitahuan Penyelenggaraan Rapat Pembentukan PPPSRS pada Sabtu, 20 November lalu.

ADVERTISEMENT

Sarjoko juga mengingatkan Panmus Apartemen Cervino Village soal pembentukan PPPSRS tidak hanya terdiri dari pemilihan pengurus dan pengawas, tetapi banyak hal lain yang juga harus dibahas secara matang dan tuntas.

"Kami mengingatkan pula bahwa agenda musyawarah pembentukan PPPSRS tidak hanya terdiri dari pemilihan pengurus/pengawas PPPSRS sebagaimana ditulis dalam Surat Undangan pihak Panmus Apartemen Cervino Village," ucap Sarjoko.

"Tetapi juga terdiri dari pemilihan pimpinan musyawarah, pengesahan tata tertib dan jadwal acara musyawarah, pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas pengurus maupun tugas pengawas PPPSRS, pengesahan pendirian PPPSRS, Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pengesahan tata tertib penghunian, pengesahan program kerja pengurus, pemilihan pengurus dan pengawas, serta menyaksikan penandatanganan integritas pengawas dan pengurus terpilih," papar Sarjoko.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sarjoko menyampaikan draf AD/ART PPPSRS yang pernah dikonsultasikan oleh Panmus Apartemen Cervino Village dengan Dinas PRKP DKI Jakarta masih mengacu pada Pergub No. 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub No. 132 Tahun 2018. Sedangkan draf AD/ART PPPSRS telah mengacu pada Pergub No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub No. 132 Tahun 2018 sejak 3 September 2021.

"Ditambah lagi, pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS secara fisik/tatap muka selama masa pandemi COVID-19 wajib memperhatikan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Tahunan, Rapat Umum Anggota Luar Biasa, dan Musyawarah Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Selama Bencana Non Alam Pandemi COVID-19," terang Sarjoko.

"Sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor 420 Tahun 2021, yang mana pihak penyelenggara harus memastikan adanya fasilitas tes swab antigen, alat-alat sanitasi, kapasitas ruangan yang memenuhi syarat, dan lain-lain," imbuh Sarjoko.

Sarjoko menyebut rapat musyawarah terkait PPRS juga perlu dikoordinasikan ke Satgas COVID-19 setempat. Sarjoko lalu menilai rencana rapat musyawarah pembentukan PPPSRS itu belum memenuhi syarat.

"Oleh karena itu, kami menilai bahwa rencana pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS Apartemen Cervino Village sebagaimana undangan yang dikirimkan belum memenuhi syarat pelaksanaan," tegas Sarjoko.

"Dan karenanya kami tidak akan menghadiri undangan rapat sebelum pihak penyelenggara menindaklanjuti surat dari kami dan hal-hal lainnya yang perlu dipersiapkan. Termasuk berkonsultasi dengan kami mengenai teknis pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS sebagaimana kewajiban Panitia Musyawarah," pungkas dia.

Halaman 3 dari 2
(aud/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads