Anggota Polsek Kutalimbaru Sumut Diduga Cabuli Istri Tersangka Dipecat!

Anggota Polsek Kutalimbaru Sumut Diduga Cabuli Istri Tersangka Dipecat!

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 18:11 WIB
Gedung Polda Sumut (Ahmad Arfah-detikcom)
Gedung Polda Sumut (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Polda Sumut merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Bripka RHL, yang diduga mencabuli istri tersangka Polsek Kutalimbaru. Rekomendasi pemecatan diputuskan lewat sidang etik.

"Iya, hasil sidang yang bersangkutan direkomendasikan PTDH," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika dimintai konfirmasi, Rabu (24/11/2021).

Dia mengatakan polisi tersebut masih memiliki waktu 14 hari untuk banding. Hadi enggan menjelaskan detail perbuatan yang diduga dilakukan RHL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai aturan, 14 hari diberi kesempatan banding," ujarnya.

Sebelumnya, RHL diduga mencabuli istri seorang tersangka. RHL kemudian dibawa ke sidang etik oleh Bidpropam Polda Sumatera Utara (Sumut).

ADVERTISEMENT

"Jadi memang betul hari ini, itu ada sidang kode etik terhadap salah satu anggota Polsek Kutalimbaru yang beberapa waktu lalu kasusnya sempat viral dan menyita perhatian," kata Kombes Hadi kepada wartawan, Selasa (23/11).

Pemeriksaan itu dilakukan di Bidpropam Polda Sumut. Pelapor turut dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

Hadi mengatakan sidang itu bagian dari ketegasan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra. Kapolda Sumut bakal menindak personel yang melanggar, baik itu tindakan pidana maupun disiplin.

"Ya ini bagian dari ketegasan pimpinan Polda Sumut untuk menindak personel yang melakukan tindakan-tindakan pelanggaran, baik itu tindakan pidana maupun disiplin," ucap Hadi.

"Sekali lagi, bentuk ketegasan Kapolda, kita tidak main-main. Pak Kapolda tegas. Kepada siapa pun anggota yang menyimpang, dikenakan sanksi, baik itu disiplin maupun pidana. (Jika terbukti) PTDH," ujar Hadi.

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads