Timtas Tipikor Lengkapi Berkas Penyitaan Hotel Hilton

Timtas Tipikor Lengkapi Berkas Penyitaan Hotel Hilton

- detikNews
Rabu, 26 Apr 2006 10:59 WIB
Jakarta - Penyidik Timtas Tipikor melengkapi berkas permohonan izin penyitaan tanah Hotel Hilton. Kekurangan berkas tersebut berupa keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai status Hotel Hilton.Hal ini disampaikan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2006)."Ini baru diantar surat dari BPN. Dia (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/PN Jakpus) minta apakah tidak ada tumpang tindih yang diperkirakan kalau ada sitaan lagi," kata Hendarman.Hendarman menjelaskan, surat tersebut diperoleh penyidik dari BPN Kanwil Jakarta, kemudian dikirimkan ke PN Jakpus.Pelengkapan berkas ini dilakukan setelah penyidik yang diketuai Daniel Tombe menanyakan izin penyitaan tanah Hotel Hilton ke PN Jakpus. Yang disita nantinya adalah tanah Hotel Hilton seluas 13,7 hektar, bukan hotel yang dibangun di atasnya.Hendarman juga menyatakan, Ali Mazi, tersangka kasus Hotel Hilton yang juga pengacara PT Indobuild Co -- pengelola Hotel Hilton -- meminta agar bisa mendatangkan saksi ahli yang meringankan dirinya."Kita memberi kesempatan dalam seminggu. Tapi kalau tidak ada, akan kita tentukan sikap," kata Hendarman. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads