Rini Soewandi dan Dorodjatun Diperiksa Kejati DKI Jakarta

Rini Soewandi dan Dorodjatun Diperiksa Kejati DKI Jakarta

- detikNews
Rabu, 26 Apr 2006 10:37 WIB
Jakarta - Kasus penjualan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang merugikan negara Rp 505 miliar menyeret Rini Soewandi dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Mereka pun diperiksa oleh Kejati DKI Jakarta.Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi dan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti tiba hampir bersamaan pada pukul 08.30 WIB di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2006)."Iya diperiksa hari ini. Dia (Rini) barengan dengan Pak Dorodjatun dan Lukito, anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK)," kata Kasipenkum Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Mustaming.Hingga pukul 10.25 WIB, pemeriksaan dua menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri ini masih berlangsung.Dalam kasus ini, Syafruddin Temenggung ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus penjualan pabrik gula PT Rajawali Nusantara Indonesia yang sekarang menjadi PT Rajawali III Gorontalo.Mantan Kepala BPPN ini diduga menjual aset PT Rajawali III Gorontalo senilai Rp 600 miliar dengan harga Rp 95 miliar pada tahun 2003. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait