Kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya sehingga jaksa kini menuntut agar Valencya dibebaskan. PPP mengapresiasi sikap korektif Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terhadap internal kejaksaan dalam kasus Valencya.
"PPP mengapresiasi langkah korektif kejaksaan dalam kasus tuntutan 1 tahun pidana penjara terhadap Valencya, meskipun tidak terhindarkan ada elemen masyarakat yang akan menilai hal ini sebagai ketidakkonsistenan," kata Waketum PPP Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Walaupun ada anggapan tidak konsisten, Arsul menilai kejaksaan masih perlu sikap korektif terhadap lingkup internal. Koreksi internal, menurut Arsul Sani, diperlukan agar menjadi pelajaran bagi jaksa di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi PPP, proses-proses penegakan hukum yang memerlukan langkah korektif dari internal-struktural lembaga penegak hukum tetap harus dikedepankan meski akan ada yang menganggap tidak konsisten," ujar Arsul.
"Tentu harapannya ke depan adalah agar jajaran kejaksaan di lapangan sebagai penuntut umum mengambil pelajaran dari kasus Valencya ini bahwa semangat penegakan hukum yang mengacu pada keadilan restoratif ini memang harus benar-benar diimplementasikan dan tidak berhenti hanya sebagai kebijakan di atas kertas dari pimpinan kejaksaan," sambung anggota Komisi III DPR RI itu.
PPP menilai langkah korektif kejaksaan tersebut bukan hanya wujud bahwa penegakan hukum bertumpu pada kepastian hukum saja, namun juga bertumpu pada keadilan serta kemanfaatan penegakan hukum.
"Selain tentunya menunjukkan akuntabilitas kelembagaan penegak hukum dalam pelaksanaan kewenangannya," imbuhnya.
Jaksa penuntut umum sebelumnya membatalkan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya sehingga jaksa kini menuntut agar Valencya dibebaskan. Tuntutan bebas tersebut dinilai Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai wujud keadilan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.