PPP Apresiasi Langkah Korektif Jaksa Agung Tuntut Bebas Valencya

PPP Apresiasi Langkah Korektif Jaksa Agung Tuntut Bebas Valencya

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 08:55 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya sehingga jaksa kini menuntut agar Valencya dibebaskan. PPP mengapresiasi sikap korektif Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terhadap internal kejaksaan dalam kasus Valencya.

"PPP mengapresiasi langkah korektif kejaksaan dalam kasus tuntutan 1 tahun pidana penjara terhadap Valencya, meskipun tidak terhindarkan ada elemen masyarakat yang akan menilai hal ini sebagai ketidakkonsistenan," kata Waketum PPP Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Walaupun ada anggapan tidak konsisten, Arsul menilai kejaksaan masih perlu sikap korektif terhadap lingkup internal. Koreksi internal, menurut Arsul Sani, diperlukan agar menjadi pelajaran bagi jaksa di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi PPP, proses-proses penegakan hukum yang memerlukan langkah korektif dari internal-struktural lembaga penegak hukum tetap harus dikedepankan meski akan ada yang menganggap tidak konsisten," ujar Arsul.

"Tentu harapannya ke depan adalah agar jajaran kejaksaan di lapangan sebagai penuntut umum mengambil pelajaran dari kasus Valencya ini bahwa semangat penegakan hukum yang mengacu pada keadilan restoratif ini memang harus benar-benar diimplementasikan dan tidak berhenti hanya sebagai kebijakan di atas kertas dari pimpinan kejaksaan," sambung anggota Komisi III DPR RI itu.

ADVERTISEMENT

PPP menilai langkah korektif kejaksaan tersebut bukan hanya wujud bahwa penegakan hukum bertumpu pada kepastian hukum saja, namun juga bertumpu pada keadilan serta kemanfaatan penegakan hukum.

"Selain tentunya menunjukkan akuntabilitas kelembagaan penegak hukum dalam pelaksanaan kewenangannya," imbuhnya.

Jaksa penuntut umum sebelumnya membatalkan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya sehingga jaksa kini menuntut agar Valencya dibebaskan. Tuntutan bebas tersebut dinilai Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai wujud keadilan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Yang tadi disampaikan JPU bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya tanggal 11 November ditarik. Dengan ditariknya tuntutan, maka tuntutan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya JPU tadi juga melakukan penuntutan memperbaiki tuntutan yang sebelumnya dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis di dalam lingkup rumah tangga," kata Kasipenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (23/11).

Leonard mengatakan kasus tersebut telah diambil alih oleh Jampidum Kejagung dan melakukan penelitian terhadap berkas jalannya sidang dari mulai pemeriksaan saksi, terdakwa, dan lainnya. Leonard mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai penuntut umum tertinggi telah menyetujui terkait tuntutan bebas terhadap terdakwa Valencya.

"Kami ingin menyampaikan pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai oleh Bapak Jaksa Agung pantas dan patut diterapkan kepada terdakwa," kata Leonard.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads