KPI: Playboy Tidak Termasuk Produk Pers
Rabu, 26 Apr 2006 10:02 WIB
Jakarta - Keputusan Dewan Pers yang menyatakan Playboy masuk kategori pers membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bingung. Karena menurut KPI, Playboy tidak termasuk produk pers."Saya tidak mengerti surat Dewan Pers itu. Pertama-tama surat itu menyebut pers tidak membuat berita cabul, tapi yang muncul di Playboy itu bukan berita. Masa sih gambar-gambarnya Early itu masuk kategori berita," ujar anggota KPI Ade Armando kepada detikcom, Selasa (25/4/2006) malam.Dalam siaran pers pada Sabtu 22 April, Dewan Pers telah menyatakan Playboy melanggar kode etik jurnalistik dalam konteks perlindungan anak dan remaja.Ade justru menduga surat Dewan Pers itu akan digunakan oleh Playboy sebagai tameng agar izinnya tidak dicabut. "Artinya, dengan kata lain, surat itu sekadar ingin mengatakan Playboy itu pers dan karena itu dilindungi UU Pers sehingga tidak bisa dicabut izinnya," katanya.Menurut Ade, seharusnya Dewan Pers membuat pernyataan yang lebih lengkap dan lebih luas dalam menyikapi pornografi dan membuat kewajiban apa saja yang harus dilakukan media yang melanggar kode etik."Apakah Playboy harus minta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya? Kalau begitu bagimana dengan yang lain seperti FHM, Popular dan Matra?" tanyanya. Ade menambahkan, jika pemerintah mau melarang Playboy dan majalah sejenisnya dapat dilakukan dengan meminta kepolisian mengusutnya. "Itu bukan delik aduan," tegasnya.
(nal/)











































