Wanita bernama Valencya yang mengomeli suaminya saat mabuk dituntut 1 tahun penjara , Kamis (11/11) lalu. Perkara ini kemudian disoroti Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga pihaknya mengambil alih langsung perkara ini.
Tuntutan ulang pun dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang di PN Karawang, Selasa (23/11). Hasilnya, Valencya dibebaskan jaksa dari tuntutan 1 tahun bui.
Namun kini, justru mantan suaminya Chan Yun Ching yang dituntut hukuman 6 bulan penjara. Jaksa menilai, Yun Ching terbukti bersalah menelantarkan anak dan istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum terdakwa Chan Yun Ching dengan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," ucap Jaksa saat membacakan tuntutannya.
(gra/gra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini