Mabes Polri Periksa Dirut PLN Sebagai Tersangka

Mabes Polri Periksa Dirut PLN Sebagai Tersangka

- detikNews
Rabu, 26 Apr 2006 08:49 WIB
Jakarta - Dirut PLN Eddie Widiono akan memenuhi panggilan Mabes Polri, Rabu (26/4/2006). Eddie dipanggil untuk diperiksa terkait kasus korupsi PLTGU Borang. Saat ini statusnya sebagai tersangka."Pukul 09.00 WIB kita akan ke Mabes Polri," kata Maqdir Ismail, pengacara Eddie, saat dihubungi detikcom, Rabu (26/4/2006).Maqdir mengungkapkan, saat ini pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada terlebih dahulu dan belum mengajukan keberatan penetapan status tersangka.Sebelumnya, pada Rabu 19 April yang lalu Mabes Polri menetapkan Eddie sebagai tersangka kasus korupsi PLTGU Borang. Dalam kasus PLTGU Borang, Mabes Polri juga telah menetapkan tiga tersangka dan menahannya. Mereka adalah Dirut Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi PLN Agus Darmadi dan Yohanes Kennedy Aritonang, rekanan PLN dalam pengadaan mesin MT 2.500 pada proyek PLTG tersebut.Dalam pengadaan mesin MT 2.500 tersebut PLN diduga melakukan mark up sehingga negara dirugikan Rp 112 miliar.Meski sama-sama berstatus tersangka, nasib Eddie jauh lebih baik dibandingkan tiga tersangka lainnya. Ini disebabkan sampai saat ini Mabes Polri belum melakukan penahanan terhadap dirinya. (nal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads