"Siang ini ada penambahan status sebagai tersangka dengan inisial RM, dia ikut serta dengan tersangka KPS datang ke Polsek Menteng secara bersama sama," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Wisnu Wardhana saat ditemui, Selasa (23/11/2021).
Wisnu mengatakan tersangka Robinson mengetahui adanya tindak pemerasan tersebut. RM, kata dia, berperan melakukan dokumentasi saat tersangka Kepas bertemu dengan korban.
"Peranannya mendampingi tersangka melakukan dokumentasi video pada saat kegiatan bertemu dengan korban jadi dia mengetahui perbuatan pemerasannya," kata dia.
Selain itu, Robinson menerima aliran dana hasil pemerasan itu. Robinson disebutnya menerima Rp 5 juta.
"Kemudian, dari yang bersangkutan ini menerima aliran dana dari pemerasannya itu berjumlah 5 juta. Dan digunakan untuk keperluan pribadinya," kata Robinson.
Wisnu mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Dia menduga korban pemerasan bukan hanya dari kepolisian, tetapi juga dari instansi lain.
"Masih dalam pengembangan. Karena kita konsentrasi untuk penetapan status dari yang sudah kita amankan kemarin jadi per hari ini ada dua status yang sudah kita naikkan menjadi tersangka." ujarnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka RM dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang orang yang membantu melakukan tindak kejahatan. Sedangkan tersangka KPP dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman kurungan penjara selama 5-6 tahun. (mae/mae)