Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa STIA Prima Bone, Irfan (20). Kelima tersangka juga ditahan.
"Enam pelaku sudah diperiksa, lima sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di polsek," kata Kapolsek Tanete Riattang AKP Andi Ikbal, Selasa (23/11/2021).
Kelima tersangka berinisial IR, AB, GN, RM dan BJ. Sementara satu orang yang dibebaskan karena tidak cukup bukti berinisial MM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Ikbal menambahkan, tersangka pengeroyokan tersebut masih berpotensi bertambah. Pihaknya masih terus mendalami kasus.
Terpisah, Riswandi selaku kuasa hukum korban mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat dan profesional.
"Kami apresiasi kinerja pihak kepolisian atas atensi dan sikap profesional yang dilakukan sampai saat ini, dengan harapan pada pihak berwenang untuk dan atau pihak pelaku lainnya diproses secepatnya," ucap Riswandi.
![]() |
Wandi mengatakan korban yang mengalami luka berat dan sulit untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
"Polisi harus lebih mempertimbangkan dampak akibat pengeroyokan itu agar menjadi contoh kepada yang lain bahwa tidak ada hak apa pun untuk melakukan penganiayaan terhadap orang lain," kata Wandi.
Insiden pengeroyokan ini terekam dalam video yang kemudian viral di medsos. Seorang mahasiswa dikeroyok puluhan orang tak dikenal di halaman parkir kampus STIA Prima Bone, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (20/11), sekitar pukul 13.10 Wita. Dalam video, terlihat sejumlah orang menyerang korban. Dalam video berdurasi 11 detik itu, terlihat sejumlah mahasiswa lain menyaksikan pengeroyokan tersebut.
(jbr/jbr)