Ketegasan Jaksa Agung Copot Aspidum yang Tuntut Istri Omeli Pemabuk

Ketegasan Jaksa Agung Copot Aspidum yang Tuntut Istri Omeli Pemabuk

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 13:32 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Sorotan tertuju pada perkara istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya yang mabuk. Namun Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah tegas lantaran urusan ini tidak sesuai dengan arahannya.

Polemik bermula saat Valencya alias Nancy Lim dituntut 1 tahun penjara karena dianggap jaksa telah melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya sendiri atas nama Chan Yu Ching. Kejaksaan Agung (Kejagung) lantas turun tangan.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung pada Senin (15/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, saat pembacaan tuntutan pada Kamis, 11 November 2021, Valencya sempat menyampaikan keberatannya. Dia tidak diterima dituntut 1 tahun penjara karena merasa sebagai korban.

"Saya keberatan, Yang Mulia. Apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan, saya jadi tersangka dan dituntut 1 tahun penjara," kata Valencya di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Valencya dianggap jaksa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT). Berikut bunyi pasal-pasalnya:

Pasal 45 Ayat (1)

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah).

Pasal 5 huruf b

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan psikis.

Pasal 7

Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Di sisi lain, Iwan Kurniawan selaku kuasa hukum Valencya menceritakan kronologi kehidupan Valencya setelah menikah dengan Chan Yu Ching. Awalnya pada 2000, Chan Yu Ching, yang merupakan seorang duda berkewarganegaraan Taiwan, menikahi Valencya.

Namun Valencya mengaku dibohongi karena Chan Yu Ching mengaku tidak memiliki anak. Di awal pernikahan Valencya diminta Chan Yu Ching mengurus tiga anak di Taiwan.

Selain itu, mahar emas untuk Valencya diketahui merupakan pinjaman Chan Yu Ching. Ketika dibawa Chan Yu Ching ke Taiwan, Valencya diminta membayar pinjaman itu.

Valencya mengaku berada di Taiwan dari 2000 sampai 2005 dan bekerja sebagai buruh tani, buruh pabrik, dan berjualan. Menurut pengakuan Valencya, Chan Yu Ching sering mabuk dan gemar berjudi.

Lalu, pada 2005, Valencya dan Chan Yu Ching pulang ke Indonesia dan menetap di Karawang, Jawa Barat. Valencya mengaku sejak saat itu membuka usaha toko bangunan, sementara Chan Yu Ching menganggur.

Pada 2016, Valencya mempromosikan Chan Yu Ching menjadi warga negara Indonesia (WNI). Namun, selama menjalin hubungan rumah tangga, Valencya dan Chan Yu Ching kerap berselisih hingga mengajukan gugatan cerai pada Februari 2018.

Gugatan cerai itu akhirnya dicabut melalui upaya mediasi, tetapi Chan Yu Ching dituding menelantarkan Valencya hingga akhirnya pada September 2019 Valencya kembali mengajukan gugatan cerai. Pada Januari 2020, PN Karawang menerima gugatan cerai itu serta memerintahkan Chan Yu Ching membiayai hidup anaknya Rp 13 juta per bulan, tetapi disebutkan bahwa hal itu tidak pernah dilakukan Chan Yu Ching.

Puncaknya pada September 2020, ketika Chan Yu Ching melaporkan Valencya ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan KDRT psikis. Valencya pun menjadi tersangka pada 11 Januari 2021. Di sisi lain Valencya juga melaporkan Chan Yu Ching untuk perkara yang sama.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Kejaksaan Agung Ambil Alih Perkara Istri Omeli Suami Dituntut 1 Tahun

[Gambas:Video 20detik]



Valencya dan Chan Yu Ching pun berstatus tersangka dan diadili terpisah. Sementara Valencya dijerat dengan tuduhan KDRT psikis, Chan Yu Ching dijerat terkait penelantaran, yaitu Pasal 49 UU KDRT.

Berikut ini paparan pasal yang menjerat Chan Yu Ching:

Pasal 49

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:
a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Pasal 9

(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
(2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Perkara ini lantas berbuntut panjang. Jaksa yang menangani perkara dicopot.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidum Kejati Jabar) Dwi Hartanta turut dimutasi. Dalam surat Jaksa Agung, Dwi Hartanta dimutasikan sebagai jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta.

"(Sebagai) anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11).

Untuk posisi Aspidum Kajati Jabar saat ini diisi oleh pelaksana tugas atau plt. Posisi ini diisi oleh Riyono yang saat ini juga masih menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.

"(Plt) sampai adanya pejabat definitif yang diangkat oleh Jaksa Agung," kata Leonard.

Dia mengatakan mutasi dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Jamwas Kejagung. Aspidum sebelumnya ikut terseret kasus Valencya.

"Mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," tuturnya.

Halaman 3 dari 2
(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads