Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) melaporkan dugaan poligami Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika laporannya tak direspons, Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa mengancam akan membawa banyak massa untuk demonstrasi.
"Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa mendatangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara karena terkait dengan ada informasi dan dugaan masalah ASN, Mia Amiati atau Mia Iskandar Amiati yang berpoligami," sebut Direktur Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa, Hajarudin, di kantor KASN, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).
"Karena ASN tidak boleh berpoligami. Apalagi berpoligami dengan pejabat tinggi negara hari ini, kemudian yaitu Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kedatangannya tersebut, dia juga menyertakan bukti-bukti terkait dugaan tersebut, namun tidak menjelaskan lebih lanjut apa saja bukti yang dilampirkannya.
"Ada bukti KTP, segalanya. Bukti banyaklah, identitas di sana itu. Itu kan identitas pakta dan data, dan tidak boleh siapa pun tahu kecuali tim," ungkapnya.
"Siapa tim itu? Ya ini, petugas dari KASN. Karena dia yang bertanggung jawab seperti itu," sambung dia.
Dia meminta laporannya tentang ST Burhanuddin ditanggapi KSAN. Dia mengancam akan mendemo kantor KASN jika surat laporannya tak diindahkan.
"Saya meminta daripada pimpinan KASN, Prof Agus Pramusinto, untuk menanggapi surat laporan kami, menanggapi dengan cepat. Kami memberikan waktu 7x24 jam untuk segera merespons dan menanggapi laporan kami, dari Komjak," ungkap dia.
"Kalau Agus Pramusinto tidak menanggapi, tidak merespons surat kami, kami dari Komjak akan mengerahkan massa kami untuk menggelar aksi di depan kantor KASN," pungkas dia.
Tonton juga Video: Potret Harmonis Keluarga Kerajaan Bhutan yang Rajanya Enggan Poligami